
Penajournalis.com BAWEN – KABUPATEN SEMARANG – Hasil pengamatan dan penelusuran langsung tim investigasi pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 15.00 WIB menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sebuah pom bensin Pertamina dengan kode nomor 44.506.04 diduga dijadikan tempat pengambilan solar bersubsidi secara tidak wajar dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Dari pantauan di lokasi, terlihat sering berdatangan sejumlah truk bermesin diesel yang diduga tidak digunakan untuk kebutuhan usaha resmi yang berhak mendapatkan fasilitas BBM bersubsidi. Bahkan terindikasi jelas bahwa kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang dicurigai palsu, serta sering berganti-ganti unit agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas. Beberapa nomor pelat yang sempat tercatat oleh tim di antaranya B 9359 FRO, AG 8931 KM, dan F 8698 SR.
Salah satu sopir yang terlibat, bernama Anang, membuka keterangan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang pengusaha yang baru diketahui berinisial T. Menurut pengakuannya, mereka rutin mengambil pasokan solar bersubsidi di pom bensin tersebut untuk keperluan usaha yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi syarat untuk menikmati BBM bersubsidi.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas. Sebab, solar bersubsidi disiapkan khusus untuk mendukung sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan usaha kecil menengah — bukan untuk dikumpulkan, diperjualbelikan kembali, atau dipakai oleh usaha yang seharusnya menggunakan BBM jenis non-subsidi.
Modus yang dijalankan pun terlihat terstruktur. Dengan memakai identitas kendaraan yang tidak benar, pelaku dapat mengambil pasokan dalam jumlah besar secara berulang-ulang. Diduga ada unsur kelalaian, bahkan kemungkinan kerja sama dari pihak pengelola pom bensin yang tetap melayani transaksi tersebut tanpa melakukan pemeriksaan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur oleh Pertamina maupun pemerintah.
Melihat fakta yang terungkap ini, Polres Ungaran diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas. Kepolisian diharapkan memeriksa secara mendalam pengelola pom bensin tersebut, melacak keberadaan pengusaha berinisial T, menelusuri keabsahan ketiga nomor pelat kendaraan yang tercatat, serta membongkar seluruh jaringan yang diduga menjalankan penyalahgunaan dan peredaran solar secara ilegal ini.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan tidak setengah hati. Jangan sampai tempat penjualan resmi justru dijadikan sarang yang melancarkan penyimpangan, yang akhirnya membuat persediaan solar bersubsidi menjadi langka dan harganya melonjak tidak wajar di pasaran.
Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan, baik pengelola pom bensin maupun pihak yang mengambil dan memperjualbelikan solar secara ilegal dapat dijerat dengan pasal tindak pidana di bidang perekonomian, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat sesuai hukum yang berlaku.
Sumber informasi: PT Pena Journalis Lintang Media mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews.
Editor: Asep NS















