Penajournalis.com SEMARANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua RT 05 dan RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, menuai kecaman. Keduanya diduga menolak menandatangani berkas penting yang dibutuhkan seorang warga bernama IMM untuk keperluan pendaftaran kampus anaknya di Kota Tegal. Penolakan itu dinilai tidak berdasar dan mengancam masa depan pendidikan anak tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya anak IMM mendatangi rumah Ketua RW berinisial STRJ untuk meminta pengesahan dokumen. Namun permohonan itu ditolak begitu saja. Merasa dirugikan dan haknya diabaikan, IMM pun membawa persoalan ini ke kantor kelurahan untuk dimediasi.
Dalam pertemuan yang dihadiri Lurah, Babinkamtibmas, dan Babinsa, Ketua RW mengakui tidak mau menandatangani berkas itu atas perintah Ketua RT setempat berinisial CHY. Ia juga beralasan orang tua anak tersebut dinilai kurang aktif menghadiri rapat dan kegiatan lingkungan.
Menanggapi hal itu, IMM menjelaskan bahwa dirinya jarang hadir bukan karena tidak mau berpartisipasi, melainkan karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya sering berada di luar kota. Ia sangat keberatan jika urusan administrasi yang hakiki dijadikan alat tekanan dengan mengaitkannya dengan keaktifan sosial warga.
Praktik ini langsung dikritik banyak pihak. Pasalnya, pelayanan administrasi adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin peraturan, dan tidak boleh disandarkan pada penilaian pribadi aparat lingkungan. Tidak ada peraturan yang melarang atau menolak pelayanan hanya karena seseorang dinilai kurang aktif dalam kegiatan lingkungan.
“RT dan RW itu seharusnya melayani, bukan membuat aturan sendiri-sendiri. Kalau sampai berkas pendidikan anak ditolak cuma karena alasan itu, ini sangat merugikan dan tidak bisa dibenarkan,” tegas salah seorang warga.
Akibat penundaan ini, kerugian nyata tak terelakkan. Anak IMM dikabarkan gagal berangkat ke Tegal sesuai jadwal karena ketinggalan kereta, dan lebih parah lagi, proses administrasi pendaftaran kampusnya kini terancam batal dan tidak dapat diproses.
Kasus ini kembali menyoroti pemahaman tugas dan fungsi RT serta RW. Sesuai aturan yang berlaku, keduanya adalah mitra pemerintah yang bertugas membantu kelancaran pelayanan, bukan malah menghambat hak-hak warga. Pelayanan harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif.
Kini IMM berharap pihak Kelurahan Manyaran segera mengevaluasi dan memberikan pembinaan kepada aparat lingkungan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa urusan yang tampak sepele ini ternyata berdampak sangat besar bagi masa depan anaknya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan di lingkungan masyarakat adalah amanah untuk melayani, bukan untuk menekan atau menghambat kepentingan warga. Segala tindakan harus selalu berlandaskan aturan dan mengutamakan kepentingan umum.
(Vio Sari)
Sumber: Viralindo
Editor: Asep NS















