Penajournalis.com Kabupaten Garut, – Polemik yang melanda Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kiara Dodot di Desa Ganda Mekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut mengancam akan membekukan KSP tersebut jika dalam waktu enam bulan tidak memenuhi kewajibannya.
KSP Kiara Dodot, yang merupakan hasil amalgamasi dari KUD Kiara Dodot pada tahun 2016, tersandung berbagai permasalahan. Dugaan pemecatan sepihak salah satu pengurus, sengketa lahan bekas milik adat, dan beberapa pelanggaran berat yang ditemukan Dinas Koperasi dan UKM, telah memicu perdebatan dan diskusi publik, bahkan sampai ke tingkat DPRD Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ridzky Ridznurdin, menyatakan bahwa setelah masa tenggang enam bulan, jika KSP Kiara Dodot tidak memenuhi kewajibannya, maka pembekuan akan dilakukan. Ridzky juga menghimbau agar pihak-pihak yang bersengketa, khususnya terkait sengketa lahan, menempuh jalur hukum atau musyawarah untuk menyelesaikan masalah.
Langkah pembekuan ini mendapat apresiasi dari aktivis Husni Mochammad Mudakir. Husni menilai bahwa beberapa temuan pelanggaran berat, termasuk kegagalan pengurus untuk melaksanakan Rapat Anggota dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan kepada dinas terkait sejak tahun 2016 hingga 2024, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan Kementerian Koperasi No. 25 tahun 1992.
Husni juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pengurus KSP Kiara Dodot merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, hal ini seharusnya membuat KSP tersebut lebih memahami asas koperasi dan peraturan yang berlaku, bukan malah menimbulkan konflik. Ia bahkan menyarankan agar Dinas Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk pembubaran KSP Kiara Dodot jika pembekuan saja tidak cukup efektif.
(Toni Rahmat, penajournalis.com Kabupaten Garut)
Editor: Asep NS