Hallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPeristiwaRagam

DIREKTUR LKBH Jepara : Rekontruksi Memperjelas Peran Masing Masing Tersangka

291
×

DIREKTUR LKBH Jepara : Rekontruksi Memperjelas Peran Masing Masing Tersangka

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Jepara – Kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Subroto (42) alias Sodron. Peristiwa terjadi pada 18 Juli 2021. Saat ini 3 pelaku berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) sudah tertangkap. Sedangkan 2 pelaku lain masih buron dan menjadi DPO Polres Jepara.

Kamis, 26 Agustus 2021 mulai Jam 10.18 – 11.12 WIB, berlangsung kegiatan acara rekonstruksi di Lapangan Tenis Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H, S.I.K., dan anggota Polres Jepara. Kegiatan rekonstruksi menghadirkan tersangka, saksi-saksi dan hadir juga pengacara dari kedua tersangka yaitu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH Jepara yang di wakili oleh H. Noorkhan, S.H kuasa hukum dari 2 tersangka berinisial UL dan DS.

H. Noorkhan, SH. Selaku Ketua Team dari LKBH Jepara ketika memberikan keterangan dengan awak media : kami menjelaskan bahwa,” Kita tadi bersama-sama melihat proses rekonstruksi di lapangan, keterangan dari saksi tidak semua kita nyatakan “benar” karena masih perlu pendalaman, karena masih ada 2 pelaku yang masih buron dan belum tertangkap. Karena tentu peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Tentunya kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucapnya.

“Kita berharap kepada APH untuk perlakukan klien kami secara adil, sesuai porsi kesalahan masing-masing tersangka dan secara profesional kami akan melakukan pembelaan kepada klien kami, karena ini masih proses, jadi kita mohon pihak Polres Jepara memperlakukan klien kami dengan baik. Karena saat ini masih ada 2 tersangka buron dan belum bisa dihadirkan oleh penyidik Kepolisian,” ujar Noorkhan.

“Kami mohon agar 2 tersangka yang masih buron segera ditangkap dan dihadirkan, agar upaya bantuan hukum kami kepada keluarga dan tersangka, bisa meringankan dalam proses pengadilan dan menjadi pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan hukuman,” harapnya.

“Sebagai kuasa hukum dari pihak 2 tersangka UL dan DS, kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Polres Jepara, sampai proses rekonstruksi hari ini. Kami ikut menandatangani Berita Acara Rekonstruksi sebagai tugas kami mendampingi klien,” jelasnya.

“Sambil menunggu tertangkapnya 2 pelaku yang menjadi buron dan dinyatakan DPO oleh Polres Jepara dan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri, kita akan memperjuangkan keinginan keluarga tersangka agar memperoleh keadilan sesuai fakta hukum di pengadilan, karena selama 2 pelaku belum tertangkap, tentunya kurang lengkap dalam proses tahap penyidikan, walau kita hormati hal tersebut,” ujarnya.

Terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada Direktur LKBH Jepara M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc selaku Penerima Kuasa/Penasehat Hukum Menjelaskan :

LKBH Jepara mempunyai SOP tersendiri dalam setiap perkara yang kami tangani, setiap perkara ada Ketua Teamnya, Ketua Team inilah yang bertanggung jawab penuh atas Perkara yang di tangani, untuk perkara Pendampingan 170 KUHP di polres Jepara ini ketua Teamnya H.Norkhan.SH, untuk lebih jelasnya biar Ketua Team yang memberikan keterangan, tutur Direktur LKBH Jepara yang akrap di sapa Lek Yus.

Dalam reka ulang terungkap selain kasus pengeroyokan itu menelan korban meninggal dunia, ternyata ada 3 korban luka-luka yaitu Abdul Ghofar, Muhammad Adi Saputro dan Riko Prasetyo.

Dalam rekonstruksi dengan 14 adegan, 3 tersangka memperagakan peristiwa awal pada hari Minggu, 18 Juli 2021 sekitar jam 17.00 WIB, dimulai dari berkumpul di sebuah jalan kampung di dekat kebun pohon sengon tepatnya di Desa Tengguli Rt. 07/Rw. 07 bermaksud pesta minuman keras sejenis ginseng.

Hingga akhirnya timbul peristiwa tragis pengeroyokan dengan batang kayu oleh tersangka kepada korban, hingga korban dinyatakan meninggal dunia 5 hari setelah kejadian tepatnya hari Jumat, Tanggal 23 Juli 2021.

Rekonstruksi hari ini tidak menghadirkan tersangka FR dan M, karena keduanya masih dalam status DPO Polres Jepara dan Reka ulang selain menghadirkan para tersangka, saksi juga melibatkan pemeran pengganti dari Polres Jepara dan kuasa hukum 3 tersangka. Kegiatan reka ulang berjalan cukup lancar pada hari ini.

(Sri panuntun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *