Penajournalis.com – Narasi Persiapan Tatanan Normal Baru (New Normal) di Jawa Barat
- Sebagai wakil pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mengikuti perkembangan, arah dan kebijakan dalam penanganan Covid-19 secara nasional.
- Termasuk untuk melanjutkan atau menghentikan PSBB, atau adaptasi ke tatanan normal baru (new normal), seperti yang tengah coba disampaikan pemerintah pusat kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Ada 9 indikator yang digunakan untuk penentuan tingkat kewaspadaan di Kabupaten/Kota, yakni laju ODP, laju PDP, laju perkembangan pasien positif, laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi instan laju transmisi, laju pergerakan dan risiko geografis.
- Seperti yang telah disampaikan pada evaluasi PSBB Jabar minggu lalu. Saati ini, ada 5 Kab/Kota yang berada pada zona biru atau level 2. 19 Kab/kota berada di zona kuning atau level 3 dan 3 kab/kota berada di zona merah atau level 4.
- Selama vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan dan pengetesan belum maksimal maka pembatasan sosial secara proposional masih berjalan sesuai dengan sistem tingkat kewaspadaan/levelling kabupaten dan kota yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- Kunci keberhasilan tatanan normal baru (new normal) adalah disiplin dan taat pada protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak minimal 1 meter, juga tidak berkerumun selama wabah covid masih ada.
- Upaya ini dilakukan untuk menghindari gelombang kedua di Jawa Barat namun terus meningkatkan fasilitas kesehatan di tiap daerah.
- Memasuki tatanan kehidupan normal baru, Pemprov Jabar akan tetap fokus selain pada pemulihan ekonomi, juga penanganan kesehatan dan keselamatan nyawa.
- Pemprov Jabar juga tetap melakukan tes masif terkait tes cepat (RDT) dan PCR sesuai dengan target pengujian untuk mendapatkan peta persebaran Covid-19, penanganan cepat pada orang yang terinfeksi, serta pelacakkan riwayat kontak guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
- Memasuki tatanan normal baru Pemprov Jabar akan melakukan penyesuaian, dan terkait protokol kesehatan tetap mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I/Dewi Suparyani)