Musi Rawas, Penajournalis.com – Tim Landak Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Egi warga desa Pasenan kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Mura lantaran pria berusia 22 tahun sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO), begal sadis bersenjata api rakitan (Senpira),
Tersangka perkara 365 KUHPidana ini melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan kearah personel Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), untungnya personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest) sehingga tidak berakibat fatal terhadap personel.
Takut membahayakan personel saat melakukan penangkapan, maka terpaksa personel melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah, walaupun sebelumnya sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol M Harsono yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Tony Saputra, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kasi Humas AKP Herdiansyah, Kanit Provos Ipda Krismanyanto, Kanit Pidum Aiptu Erwin beserta personel Sie Humas Polres Mura saat menggelar Press Conference di loby Mapolres Mura pada Rabu, (17/04/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Hari ini, Satreskrim Polres Musi Rawas,l menggelar press conference perkara spesialis 365 KUHPidana sekaligus DPO begal ber-Senpira atas nama Egi warga desa Pasenan,” ujar Wakapolres mengawali penjelasannya.
Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (30/05/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di desa Pasenan.
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO dengan menggunakan kayu besar yang di lintangkan ditengah jalan.
Kemudian Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 14.240.000 sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 39.240.000,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, kemudian Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka Egi, sekitar pukul 22.45 WIB pada Selasa (16/4/2024) diketahui keberadaan tersangka Egi dirumah kontrakannya di kelurahan Jogoboyo kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Pada saat Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri sehingga langsung dikejar oleh anggota, pada saat dilakukan pengejaran pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara melepaskan tembakan kearah anggota dan mengenai rompi anti peluru yang dipakai anggota yang mengejar pelaku.
Kemudian, anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan pelaku, lantaran takut membahayakan anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku. Setelah itu pelaku diamankan, selanjutnya pelaku dibawa menuju Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan medis, ungkapnya.
Sesampainya di Rumah Sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong.
“Pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki, paha dan pinggang belakang tembus perut. Barang Bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 butir amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (bekas tembakan dari senjata tersangka),” paparnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka Egi merupakan spesialisasi Curas dan menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor : LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023. Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023 serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023. Peran tersangka Egi sesuai keterangan dari salah satu pelaku (Mengki) yang telah menjalani hukuman di lapas Lubuk Linggau yaitu yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
Egi merupakan mantan karyawan perusahaan, ia yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut (Pisau, Parang, Kayu Balok). Tersangka juga memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan merampas tas milik korban serta membawa sepeda motor milik korban bersama tersangka Mengky dan tersangka Egi juga yang menjualkan sepeda motor tersebut.
Liputan : RioJarwo
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















