Penajournalis.com Karangasem, Bali – Dugaan maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali, terus menjadi sorotan. Meskipun telah dilaporkan dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang, aktivitas tambang tersebut hingga kini masih berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas Tambang Berlanjut, APH Terkesan Tutup Mata
Tim investigasi media patroli86.com telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bahwa 21 pengusaha yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal masih beroperasi di kaki Gunung Agung. Meskipun Dirkrimsus Polda Bali menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menyampaikan informasi kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 23 Oktober 2024, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan hingga saat ini.
Pada tanggal 9 November 2024, tim investigasi kembali melakukan pengecekan dan mendapati bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung. Jalan yang dilalui truk bermuatan pasir juga rusak akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dampak Merugikan dan Ancaman Lingkungan
Aktivitas galian C ilegal ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kelestarian Gunung Agung. Lokasi tambang yang berada di kaki gunung, tepat di bawah Pura Suci, tempat beribadah umat Hindu, menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Menanti
Kegiatan penambangan ilegal ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pasal 160 juga mengatur hukuman serupa bagi pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tim investigasi menduga bahwa proyek galian C ilegal tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Hal ini dapat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari BBM bersubsidi.
Pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar berdasarkan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi.
Pentingnya Tindakan Tegas dan Transparansi
Masyarakat berharap agar APH segera bertindak tegas dalam menangani pelanggaran hukum ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan dan melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Karangasem. Transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum juga menjadi penting untuk membangun kepercayaan publik.
Diakhiri dengan statement dari Pimred media patroli86.com, Panji, ” Dirkrimsus sudah berjanji kepada kami selaku awak media yang mengawal pemberitaan maraknya galian C di Wilkum Polda Bali yang mana Dirkrimsus akan sesegera mungkin menindaklanjuti dengan tindakan sesuai kewenangan kepolisian, akan tetapi sampai berita ini diturunkan, hal tersebut tidak terbukti, patut dipertanyakan! “.
Red
Editor: Asep NS