Penajournalis.com Halmahera Timur, Maluku Utara – Ikatan Alumni Bandung Maluku Utara (IKABA) mengecam keras penahanan 11 warga Desa Maba Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ke-11 warga tersebut ditahan atas tuduhan perusakan aset PT. Position, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. IKABA menilai penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada 29 Mei 2025, menyusul aksi spontan warga yang menolak aktivitas pertambangan PT. Position. Warga menilai aktivitas pertambangan tersebut telah mengabaikan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang layak, serta menimbulkan konflik sosial-ekologis.
“Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan, tetapi juga merobek martabat rakyat Maluku Utara,” tegas Koordinator Liputan Nasional IKABA, Yohan Yudistira. “Mereka adalah penjaga bumi dan kehidupan, bukan kriminal.”
IKABA Malut mengambil beberapa langkah untuk mendukung pembebasan ke-11 warga tersebut, antara lain:
1. Menjamin secara moral dan hukum: IKABA menyatakan kesediaannya menjadi penjamin hukum bagi ke-11 warga yang ditahan.
2. Menggalang petisi nasional: IKABA akan mengkampanyekan petisi daring untuk mendesak penghentian kriminalisasi dan pencabutan IUP tambang PT. Position.
3. Mengirim surat terbuka: Surat terbuka akan dikirimkan kepada Komisi III dan XII DPR RI, Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, Komnas HAM, dan para Sultan dari empat kesultanan di Maluku Utara.
4. Konsolidasi dan aksi damai: IKABA akan melakukan konsolidasi dengan mahasiswa, tokoh adat, dan LSM untuk melakukan audiensi dan aksi damai menuntut keadilan.
IKABA menyerukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, serta para tokoh adat Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Mereka mendesak pembebasan segera ke-11 warga Desa Maba Sangaji dan penghentian aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat.
Koordinator Liputan Nasional Yohan Yudistira
Editor: Asep NS















