BeritaHallo PolisiLintas DaerahNews

Judi Online Ditemukan Mendanai Tawuran Gangster di Semarang, Polrestabes Bongkar Jaringan Terorganisir

258
×

Judi Online Ditemukan Mendanai Tawuran Gangster di Semarang, Polrestabes Bongkar Jaringan Terorganisir

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Kota Semarang, Jawa Tengah (23 Oktober 2024) – Polrestabes Semarang mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aksi tawuran antar kelompok gangster di Kota Semarang. Dalam konferensi pers hari ini, terungkap bahwa situs judi online menjadi sponsor utama yang mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk tawuran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memaparkan kasus ini dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Ketiganya bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster seperti Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

“Para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar. “Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk pembiayaan tawuran, pertemuan, rekreasi, dan pembelian atribut serta alkohol.”

Lebih lanjut, Kombes Pol Irwan mengatakan bahwa penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan menjelang Pilkada mendatang. Ada dugaan bahwa mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu juga dikaitkan dengan jaringan ini.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa di atas, Polrestabes Semarang meminta untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang.

Menanti Bakara 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *