Penajournalis.com – Dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan, Polsek Kadipaten Polres Majalengka melakukan razia miras di wilayah hukum Polsek Kadipaten, razia yang dilaksanakan menuju sasaran dua warung milik DK (38) warga Desa Kadipaten dan RK (38) warga Desa Kadipaten, Kamis malam (23/4/2020).
Dalam Rangka operasi Pekat Lodaya 2020 Polsek Kadipaten Polres Majalengka merazia sejumlah warung atau kios yang menjual minuman keras. Razia dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama ramadhan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadipaten AKP. Sukanto bersama anggota Sat Reskrim Polsek Kadipaten.
Dari kegiatan tersebut Barang bukti yang diamankan di Mapolsek Kadipaten dari Sdr DK diamankan 13 botol berbagai jenis dan Sdr RK diamankan 12 berbagai jenis botol miras.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, untuk operasi miras kali ini pihaknya rutin melakukannya menjelang bulan Suci Ramadhan.
“Mengingat ini daerah pemukiman banyaknya warga yang membeli minuman. Sehingga kita menindak lanjuti dengan cara operasi ditempat-tempat yang menjual miras,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
“Dalam operasi ini pihaknya menyita dan mengamankan sedikitnya 25 miras barbagai merk. Hal ini dilakukan dalam rangka Ops Pekat Lodaya dan memberikan peringatan teguran dan membimbing agar tidak menjual miras lagi sampai meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kadipaten. “tukas Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso. (Boim N/Dewi S/Yana S)