Penajournalis.com – Polres Cimahi Polda Jabar (28/04/2020) mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan tempat kejadian perkara di Curug Jompong Sungai Citarum. Konferensi pers di dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.
Tempat kejadian perkara, berada di aliran Sungai Citarum Curug Jompong, Kp. Cipatat RT 03 RW. 12, Dusun Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dengan Korban Eep Sujana
Adapun Saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah Krisandi Apriliandy Bin Eep Sujana (alm), Dera Pratama Bin Deden, Ujun als Ujang Bin Tamid (Alm), dan Julia Novianti Binti Rukanda.
Identitas Tersangka yaitu MJ, lahir di Pontianak tanggal 11 Januari 1991, alamat di Jalan Adi Sucipto Gang Hanura II Kabupaten Kubu Raya, Pekerjaan Swasta, Agama Islam.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, 34 (tiga puluh empat) butir peluru, 1 (satu) potong celana jeans warna Biru yang digunakan korban, 1 (satu) buah ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban, Tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 (satu) buah besi katrol yang ada pada korban, 1 (satu) potong kaos T-shirt warna coklat yang digunakan korban, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi dan 1 stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitar pukul 18.00 di aliran Sungai Citarum, tepat nya di Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh korban. Berdasarkan keterangan Sandy bahwa korban terakhir kali bertemnu pada hari Selasa dengan Ujang.
Kronologis penangkapan setelah olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan, dimana Tim bergerak ke Cileteuh, Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan keterangan dari Ujang. Setelah Ujang diamankan di Sukabumi, didapatkanlah keterangan bahwa pada hari Selasa korban bersama dengan Ujang dijemput oleh dua orang yaitu satu orang yang menggunakan baju loreng dan satu orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian mereka menjemput Budi untuk diajak ke Polrestabes menyelesaikan urusan mereka. Kemudian mereka mengantarkan Raisya ke rumah Sandy. Ujang pun turun di rumah Sandy dan tidak ikut ke Polrestabes dengan alasan kaki nya sakit.
Kemudian tim mencari informasi mengenai siapakah dua orang yang belum di kenali tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat bahwa salah satu dari dua orang tersebut bernama MJ. Kemudian tim melakukan analisa dan lidik manual untuk dapatkan posisi MJ.
Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020 pukul 04.40 tim berhasil mengamankan MJ di rumahnya di Desa Karang mekar, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti di rumah korban.
Modus operandi dari hasil interogasi terhadap MJ didapatkan keterangan bahwa benar MJ yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ihsan dan Budi (secara tiba-tiba saat di dalam mobil), kemudian korban di buang di pinggir Sungai Citarum, di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Pada saat kejadian MJ sedang berada di mobil bersama dengan Ihsan dan Budi.
“Motifnya berdasarkan keterangan MJ, MJ melakukannya atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar hutangnya, “ujar Kabid Humas Polda Jabar. Selanjutnya MJ diamankan ke Polres Cimahi untuk di proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP, “tutup Kabid Humas Polda Jabar. (Dewi Suparyani/Laela Hayati/Siti Halimah)