Penajournalis.com – Polda Jawa Barat memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok atau sembako kepada pekerja / buruh yang dirumahkan atau di-PHK akibat terkena dampak Covid – 19.
Dalam penyalurannya Polda Jawa Barat dibantu oleh masing – masing pengurus serikat pekerja / serikat buruh (GASPERMINDO, GOBSI, KEP KSPI, PPMI, FSPM, PEPPSI – KSN, KASBI, KSPN dan GARTEKS KSBSI), Kamis (23/4/2020).
Bantuan diberikan langsung kepada buruh / pekerja yang terkena dampak virus Covid – 19, dengan teknis penerima paket sembako mengambil secara langsung ke titik penyaluran / pendistribusian sesuai data yang telah disiapkan oleh masing – masing pengurus organisasi buruh, dilanjutkan dengan himbauan tentang tata cara memutus mata rantai penularan Covid-19 dilingkungan buruh atau pekerja. Adapun bantuan yang diberikan berupa beras, gula dan minyak goreng.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa bantuan ini diberikan oleh Polda Jawa Barat yang dalam penyalurannya dibantu oleh organisasi buruh GASPERMINDO, GOBSI, KEP KSPI, PPMI, FSPM, PEPPSI – KSN, KASBI, KSPN dan GARTEKS KSBSI, kepada pekerja / buruh yang terkena dampak virus Covid – 19 dan saat ini sedang dirumahkan atau mengalami PHK.
Tujuan dari pemberian bantuan sembako yaitu untuk meringankan beban ekonomi buruh atau pekerja yang dirumahkan yang terkena dampak virus Covid-19, tutur Kabid Humas Polda Jabar. (Boim N/Dewi S/Yana S)