BeritaHallo PolisiHukumKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPekatPeristiwaRagamSosial

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

229
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Sebarkan artikel ini

Bandung, Penajournalis.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK memimpin Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 24,1 Kg, didampingi Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. J.R. Manalu, SIK di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat pada Selasa, (28/5/2024).

Diketahui bahwa TKP terjadi diawali pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB di kecamatan Ciambar kabupaten Sukabumi hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul. 19.30 WIB di kontrakan yang beralamat di kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB di Kota Tangerang Banten, Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB di kecamatan Katapang Kab. Bandung, Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul. 11.00 WIB di kecamatan Gandapura kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Dengan modus operandi membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat. Adapun kelima tersangka tersebut berinisial H, M, MN, UZ dan AA.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pada tanggal 07 Mei 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan H yang kedapatan menguasai 20,8 Kg Sabu di wilayah kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan M yang kedapatan menguasai 3,3 Kg Sabu di daerah Jakarta Selatan.

“H dan M mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari MN, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba menangkap MN di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

Dari situ, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, MN mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan dari UZ dan AA. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap UZ di daerah Katapang kabupaten Bandung dan pada Jum’at 10 Mei 2024 sekira pukul. 11.00 WIB berhasil diamankan tersangka AA di kecamatan Gandapura kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 21 (dua puluh satu) bungkusan Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 21,7 (dua puluh satu koma tujuh) Kg, 20 (dua puluh) paket Sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) bungkus berisi Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 1 (satu) bungkus Sabu dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan huruf Cina dengan berat brutto 3.4 (tiga koma empat) Kg, 2 buah timbangan digital beserta 6 buah Handphone,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tutupnya.

Liputan : Levi/Humas 

Editor    : Muhiran 

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *