BeritaHallo PolisiHukumKriminalNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ringkus Dua Curanmor di Sukadana

312
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ringkus Dua Curanmor di Sukadana

Sebarkan artikel ini

Bandung, Penajournalis.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sukadana. Kedua pelaku berinisial AF (25) dan GS (30) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., SIK., MT didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar, STK., SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis Polda Jabar , Sabtu (14/10/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, SIK., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Ciamis Polda Jabar sehingga berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini cukup unik, dimana kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelalaian korban, ungkapnya.

Kelalaiannya pun cukup unik dimana korban sedang terjatuh dan diselamatkan oleh saudara dan korban memanfaatkan itu langsung membawa kabur kendaraan bermotor, jelasnya.

“Berawal dari korban ketika mengemudi sepeda motor terjatuh dan kemudian ditolong oleh saudara, saat ditolong kendaraan masih ditengah jalan dan kelengahan itu motor korban diambil AF dan GS. Kebetulan handphone yang ada di dashbore ikut kebawa oleh pelaku,” katanya.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, Sat Reskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban yang sedang berada di dashbore,” katanya.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., SIK., MT menuturkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya.

Liputan : Sri Panuntun/Humas

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *