Hallo PolisiHukumKriminalNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cimahi Giat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Via Online yang Dikendalikan oleh Anak Dibawah Umur

179
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cimahi Giat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Via Online yang Dikendalikan oleh Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Telah dilaksanakan Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja via online (FACEBOOK) yang dikendalikan oleh anak dibawah umur (14 tahun) kelas 2 SMP, dimana Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar, Selasa (12/5/2020).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. YORIS M. Y. MARZUKI, S.I.K. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BAPAS Bandung Raya, Waka Polres Cimahi, Kabag Ops Polres Cimahi, Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, Kasubag Humas Bag Ops Polres Cimahi, dan Kasi Propam Polres Cimahi.

Waktu dan tempat kejadian perkara, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, di JNT Cabang Parongpong Kp. Baru Rt 01/01 Desa Cigugur Girang Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat. Pukul 14.00 Wib, di Perumahan Pondok Hijau Desa Ciwaruga Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat.

Diketahui identitas Tersangka bernama ND, umur 14 tahun, laki-laki, Islam, Pelajar SMP, Kp. Cigugur Girang Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat, dan WL, umur 19 tahun, laki-laki, Islam, tunakarya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga modus operandi dari kasus tersebut, yaitu pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tsk. WL adalah 6 (Enam) paket Ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria dan disita dari Tsk. ND adalah 1 (Satu) Buah kardus berisi ganja dengan Bruto 171 Gram, 1 (Satu) Bungkus kertas bergaris berisi Ganja Bruto 13 Gram, 1 (Satu) Buah Toples berisi Ganja dan 1 linting Bruto 55 gram, 1 (Satu) Buah Plastik hitam berisi Ganja Bruto 105 Gram, 3 (Tiga) Buah lakban warna merah, cokelat, dan bening, 2 (Dua) Buah Timbangan warna Putih, 1 (Satu) Pak Plastik Klip bening, 1 (Satu) Pak Plastik warna Hitam, 1 (Satu) Plastik warna hitam berisi 24 Dus Kotak Kosong, 1 (Satu) Rol Alumunium Foil, 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisi Papier, 1 (Satu) Buah ATM Bank BNI Beserta Buku Tabungan, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Rol plastik Bubble Wrap dan 1 (Satu) Unit HP Warna Gold Merk Xiaomi.

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan kronologis pengungkapan yaitu pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020, sekira pukul 01.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode Patroli Cyber, kemudian menemukan adanya rekaman CCTV yang berada di Kantor JNT Cabang Parongpong, dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT Cabang Parongpong untuk memastikan temuan informasi CCTV tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan anggota menemukan seseorang yang sering mengantar/mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Setelah diyakini bahwa barang yang hendak dikirim adalah benar narkotika jenis Ganja, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, sekira pukul 09.30 Wib, anggota langsung mengamankan seseorang yang diduga menjadi kurir pengiriman narkotika jenis Ganja tersebut dengan Tsk. WL, dimana pada saat diamankan, didapatkan Barang Bukti pada dirinya sebanyak 6 paket ganja.

Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar Tsk. WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman). Berdasar pada fakta tersebut dan hasil interogasi terhadap Tsk. WL, selanjutnya tim opsnal Unit I melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mendapatkan bandar (otak pelaku) peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online tersebut. Kemudian pada sekira Pukul 14.00 Wib, akhirnya anggota berhasil mengamankan otak pelaku peredaran ganja secara online tersebut dengan inisial tersangka Tsk. ND berikut barang bukti. (Dewi Suparyani/Laela Hayati/Siti Halimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *