Hallo PolisiKriminalLintas DaerahNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Subang Polda Jabar Ungkap Kasus Sodomi Terhadap Anak Dibawah Umur

102
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Subang Polda Jabar Ungkap Kasus Sodomi Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Rabu, (15/07/2020), Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Purwadadi, Kanit Reskrim Polsek Purwadadi dan Personel Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa kronologi Kejadian, diketahui pada hari Jum’at tanggal 12 Juni tahun 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Desa Pasirbungur Kec.Purwadadi Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka ( ES ) terhadap korban MZ, (13 Tahun ) sebanyak delapan kali dan terhadap korban SF, (12 Tahun ) sebanyak dua kali.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) s.d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Menurut Kapolres Subang Polda Jabar Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, 1 (satu) buah Kasur berwarna merah, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah Seprai warna Cream, 1 (satu) buah celana Kolor pendek warna Biru Nepi, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kolor warna hitam merah, 1 (satu) buah sweater warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos bergambar thomas, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kolor pendek warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman, dan 1 (satu) buah celana dalam warna loreng.

Terlapor (E S) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, ( Lima Milyar Rupiah ).

Bandung 15 Juli 2020.

( Laela H / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *