Hallo PolisiNews

Kabid Humas Polda Jabar : Selain Imbau Penerapan 3M, Sat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar Edukasi Pengguna Jalan Larang Pakai Knalpot Bising

114
×

Kabid Humas Polda Jabar : Selain Imbau Penerapan 3M, Sat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar Edukasi Pengguna Jalan Larang Pakai Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Personel Satlantas Polres Majalengka Polda Jawa Barat, gencar melakukan penertiban kendaraan berknalpot bising di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Jadi, saat personel Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar, melaksanakan pengaturan lalulintas dan ketika mendapati pengguna jalan memakai knalpot bising, dilakukan edukasi dan himbauan agar tidak memakai knalpot bising tersebut, karena sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” Ungkap AKP Luky Martono, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, menurut Kasat Lantas, bahwa apabila petugas saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar, terutama di bagian knalpot, maka pengguna jalan tersebut, dihimbau untuk menggantinya dengan knalpot standard.

“Setiap hari, selain kita memberikan imbauan penerapan 3M protokol kesehatan Covid-19. Petugas Satlantas Polres Majalengka, juga memberikan edukasi dan himbauan agar para pengguna jalan menggunakan knalpot standar. Penertiban ini dilakukan karena banyak juga pengaduan dari masyarakat,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Dengan harapan, menurut Kabid Humas Polda Jabar, warga masyarakat  Kabupaten Majalengka  sadar dan menghargai sesama pengguna jalan dengan menggunakan knalpot standar.

“Sebelumnya, kita sudah gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dalam berkendara di sejumlah sekolahan dan melalui Medsos. Oleh karena, kita tak henti-hentinya kembali menghimbau agar pengguna jalan mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas dan disiplin protokol kesehatan,” Imbaunya.

Bandung, 8 Desember 2020.

( Humas Polda Jabar / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *