Penajournalis.com JAKARTA, 10 Juli 2026 – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, disertai temuan uang tunai sebesar Rp60 miliar, memicu sorotan tajam. Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menilai peristiwa ini sebagai ujian nyata integritas penegakan hukum nasional.
“Ini tamparan keras bagi dunia hukum. Temuan Rp60 miliar di ruang rahasia bukan sekadar pelanggaran LHKPN, melainkan indikasi kuat Tindak Pidana Pencucian Uang yang terstruktur,” tegas Dian Surahman. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik Kortas Tipikor Polri yang berani dan progresif membongkar fakta ini.
Empat Tuntutan Keras FRIC
Menyikap perkembangan ini, FRIC menegaskan empat poin penting:
✅ Tolak Segala Bentuk Intervensi: Mendesak Polri tetap profesional, tak gentar menghadapi tekanan pihak mana pun, termasuk soroti kejanggalan kehadiran personel militer saat penggeledahan.
✅ Bongkar Jaringan Gurita: Penyelidikan tak boleh berhenti pada oknum pejabat saja, harus telusuri perantara, perusahaan cangkang, hingga pihak yang mencoba mengintervensi hukum.
✅ Percepat Proses & Penahanan: Mengingat kerugian negara mencapai Rp5 triliun dalam kasus batu bara PLTU, segera lakukan penahanan agar barang bukti tak hilang.
✅ Hukum Harus Adil Tanpa Pandang Bulu: “Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapapun berkuasa, wajib tunduk pada hukum,” tegas Dian.
FRIC menegaskan akan terus mengawal kasus ini tuntas demi menjaga marwah penegak hukum dan keadilan rakyat.
#KasusKorupsi
#PejabatKejagung
#IntegritasHukum
#FRIC
#KortasTipikorPolri
#AntiKorupsi
Widaningsih
Editor: Fuad















