#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)KesehatanLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

Kemarukan di Dapur MBG Bekasi: SPPG Jatimekar IV Langhar UU Kesehatan dan Standar Gizi, Berisikan Kontaminasi Makanan 

229
×

Kemarukan di Dapur MBG Bekasi: SPPG Jatimekar IV Langhar UU Kesehatan dan Standar Gizi, Berisikan Kontaminasi Makanan 

Sebarkan artikel ini

Penajorunalis.com, Bekasi – Pada 3 Maret 2026, tim media yang melakukan kunjungan investigatif ke lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatimekar IV Kota Bekasi menemukan bukti nyata dugaan pelanggaran serius: seorang relawan atau petugas kedapatan MEROKOK di dalam area dapur saat operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam keamanan pangan jutaan penerima manfaat.

DAPUR MBG YANG SEHARUSNYA SEHAT, TERKENA KONTAMINASI ROKOK
Dokumentasi yang diperoleh tim media menunjukkan bahwa perbuatan merokok dilakukan di area kerja inti dapur – sebuah tempat yang seharusnya menjunjung tinggi standar higienitas dan sanitasi ketat. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sebagai mitra pelaksana program MBG yang difokuskan pada makanan sehat, SPPG Jatimekar IV seharusnya menjadi contoh, bukan malah menjadi lokasi pelanggaran hukum.

Selain itu, operasional dapur MBG juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Merokok di area dapur bukan hanya melanggar aturan administratif, tapi juga membuka peluang besar bagi kontaminasi makanan dengan zat berbahaya dari asap rokok – sebuah ancaman nyata bagi kesehatan penerima manfaat.

KONFIRMASI DITOLAK, HANYA DAPATKAN ASISTEN LAPANGAN
Ketika tim media kembali mendatangi lokasi pada 4 Maret 2026 pukul 11.27 WIB untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala SPPG, yang bersangkutan tidak ada dan tim diarahkan bertemu dengan Asisten Lapangan Reynaldy. Tidak ada penjelasan resmi apapun terkait mengapa pelanggaran ini bisa terjadi dan apa tindakan yang akan diambil untuk mencegahnya berulang.

SANKSI BERAT MENANTI: DARI PENUTUPAN SAMPAI TINDAKAN PIDANA
Berdasarkan kebijakan BGN, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi yang sangat berat: penghentian operasional sementara, penutupan permanen jika pelanggaran berulang, pemutusan kontrak kemitraan, bahkan tindakan pidana jika menyebabkan bahaya serius. Secara hukum, Pasal 151 UU Kesehatan melarang merokok di KTR, dengan ancaman denda maksimal RP50 JUTA sesuai Pasal 437 ayat (2).

TANGGUNG JAWAB MORAL DAN HUKUM YANG TERLANGGAR
Program MBG bukan hanya soal memberikan makanan secara gratis, tapi juga menjamin keamanan dan kualitasnya bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap standar kesehatan dan sanitasi adalah tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa dipermainkan. Peristiwa ini menjadi cermin buruk bagaimana pengelolaan program penting yang menyentuh kehidupan rakyat bisa dibiarkan menyimpang dari aturan yang jelas.

Koordinator Liputan Nasional: Yohan Yudistira
Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *