BeritaHukumKhusus Berita KabupatenLintas DaerahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagamSejarahSosial

Kemendagri Respon Aksi Kedua Masyarakat Kabupaten Lahat, Dugaan Cacat Formal Kebijakan Pj Bupati Lahat

202
×

Kemendagri Respon Aksi Kedua Masyarakat Kabupaten Lahat, Dugaan Cacat Formal Kebijakan Pj Bupati Lahat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Penajournalis.com – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan RI (GRPK RI) Deddi Fasmadhy, M.Si menanggapi kinerja Pj. Bupati Lahat, M Farid didepan Kantor Kemendagri pada aksi Kamis,(07/03/2024). Aksi kedua kalinya ini sebagai bentuk kelambatan Kemendagri dalam merespon temuan dugaan jual beli proyek serta jabatan di pemerintahan daerah kabupaten Lahat.

Ketua Umum GRPK RI yang merupakan kandidat Doktor menambahkan bahwa dalam kebijakan publik Pj. kepala daerah memiliki keterbatasan dalam kebijakan.

Hal ini menjadi hipotesis dari respon masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan Pj. Bupati Lahat, M. Farid yang secara legal formal cacat hukum dan perlu ditindaklanjuti Kemendagri atas respon serta rekomendasi masyarakat Lahat yang melakukan aksi keduanya didepan Kantor Kemendagri, ujar Deddi.

 

Ia mengatakan bahwa temuan yuridis formal kebijakan Pj. Bupati Lahat yang cacat formal atas kebijakannya, tambahnya.

 

Masyarakat Lahat mengembalikan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri sebagai stakeholder dasar pertimbangan pada tuntutan pencopotan M Farid sebagai Pj. Bupati Lahat melalui mekanisme legal formal birokrasi di pemerintah pusat, jelasnya.

Usai aksi kedua, Kemendagri subdit Otonomi Daerah menerima rekomendasi masyarakat Lahat untuk dibahas dalam ranah kekhususan oleh subdit Otda Kemendagri.

Liputan : Muhiran
Editor    : Redaktur Pelaksana

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *