HukumNewsRedaksi

Ketua Umum LSM PITBULS Indonesia Usut Tuntas Dugaan Adanya Oknum ULP Provinsi Jawa Barat

288
×

Ketua Umum LSM PITBULS Indonesia Usut Tuntas Dugaan Adanya Oknum ULP Provinsi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Bandung, Penajournalis.com – Ketua Umum DPP LSM Pitbuls Indonesia, Cepi Bungsu St, menyampaikan terkait Diduga Adanya KKN dan Pemalsuan Dokumen yang didalam persyaratan tenaga ahli Penataan dan Revitalisasi Situ Rawakalong Kota Depok, yang di menangkan oleh PT. Anugerah Bangun Kencana.Dengan Nilai Yang sangat Besar senilai Rp.77.815.923.578,29,Nilai Kontrak Rp.62.252.738.887,42 (Reverse Auction) (84%) dari Anggaran APBD Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2020.

Selain itu, Hasil kajian – kajian ada nya Dugaan oknum – oknum, kegiatan survei harga tersebut dijadikan dasar PPK dalam menyusun HPS. Namun dalam menyusun HPS tersebut,PPK tidak memperhitungkan diskon yang diperoleh atas setiap pembelian.PPK hanya menjadikan daftar harga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang disurvei sebagai dasar penyusunan HPS.

Hal ini menjadi acuan yang tidak terdapat dokumentasi yang memadai terkait kertas kerja. pihaknya Sudah Melayangkan Surat untuk dikaji ulang Kepada Pihak Ketua ULP dan Kepala UPTD adanya Dugaan di dalamnya ada main mata pihak ULP dan PPK agar dimenangkan oleh PT tersebut didalam penawaran sangat riskan dibawah 90% di duganya oknum PPK dan ULP transaksi antara PPK dan ULP sehingga 5 %.”ucap Cepi.” kamis 6/5/2020.

Dalam hal ini, Ketua Umum LSM Pitbuls Indonesia untuk segera melakukan penghentian proses pengadaan barang/jasa baik proses tender maupun pengadaan lainnya, juga termasuk pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkan kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Hal ini,” Cepi Meminta penghentian seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel. bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

Surat somasi sudah ditembuskan dan sudah masuk tetapi dihiraukan berarti jelas pihak kepala UPTD dan ULP Jawa Barat melanggar UU No 14 tentang keterbukaan publik(KIP). Tegasnya (*)

(Yana S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *