Penajournalis.com Musi Rawas – Kios pengecer pupuk subsidi milik Ngadini di Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, dinyatakan telah beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Kamis (6/2) oleh tim gabungan dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), dan aparat setempat berlangsung selama satu jam. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan penumpukan pupuk di gudang kios tersebut.
Tim menemukan bahwa penjualan pupuk kepada petani telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Petani yang membeli pupuk merupakan petani terdaftar, dan harga jual pupuk sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ngadini, pemilik kios, mengungkapkan rasa syukurnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/2) menanggapi hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan, “Alhamdulillah, kios kami tidak ada masalah seperti yang selama ini diduga. Apalagi tim sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya kios kami sudah berjalan sesuai SOP.”
Berita ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi pendistribusian pupuk subsidi dan memastikan pupuk tersebut sampai kepada petani dengan harga dan prosedur yang tepat. Keberhasilan Kios Ngadini dalam memenuhi SOP menjadi contoh bagi kios-kios pupuk lainnya.
Riojarwo
Editor: Asep NS















