BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Majelis Hukum dan HAM Usulkan Pembentukan LBHAP ke Pimpinan PDM Banjarnegara

48
×

Majelis Hukum dan HAM Usulkan Pembentukan LBHAP ke Pimpinan PDM Banjarnegara

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BANJARNEGARA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banjarnegara mengusulkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banjarnegara. Usulan ini disampaikan dalam rapat pengurus dan anggota MHH pada hari Selasa (12/8/2025) di Sekretariat PDM Banjarnegara, barat Alun-alun.

Ketua MHH PDM Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH, MSi, menjelaskan bahwa pembentukan LBHAP bertujuan untuk memberikan ruang penanganan permasalahan hukum dan advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi, bagi anggota persyarikatan Muhammadiyah dan masyarakat umum. Selain itu, LBHAP juga akan menangani permasalahan terkait aset umat Muhammadiyah, khususnya wakaf.

“Kami telah menyepakati dan menyetor nama-nama yang akan duduk di LBHAP untuk diberikan SK (Surat Keputusan) oleh Pimpinan PDM,” ujar Yusuf Agung Prabowo usai rapat.

Yusuf menambahkan, banyak anggota MHH PDM Banjarnegara yang bergelut di ranah hukum sebagai pejuang keadilan dan praktisi hukum (advokat). “Tugas kita hari ini adalah bagaimana agar akses terhadap hukum dapat dirasakan oleh masyarakat Banjarnegara. Kami berharap LBHAP berdiri dan ada di tengah-tengah masyarakat Banjarnegara,” tegasnya.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kepengurusan LBHAP akan melibatkan praktisi hukum serta unsur PDM dan Aisyah. Setelah dikukuhkan dan menerima SK dari PDM, LBHAP diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pendampingan dan advokasi di tengah-tengah masyarakat, serta memberikan saran dan kritik terhadap produk perda dan penyuluhan.

Sugeng Purwito, SH, MKn, anggota MHH, menjelaskan bahwa SK Pengurus LBHAP PDM akan dikeluarkan oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banjarnegara dengan badan hukum persyarikatan Muhammadiyah. LBHAP dibentuk bukan hanya untuk anggota persyarikatan Muhammadiyah, tetapi juga untuk masyarakat luas.

“Rapat tadi telah disepakati akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum atau Advokasi Publik, dan MHH akan merekomendasikan ke PDM untuk di-SK-kan pengurusnya,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, LBHAP nantinya akan melaksanakan program penyuluhan hukum dan penyelenggaraan pendidikan paralegal bagi anggota persyarikatan di tingkat kecamatan dan ranting. “Rencananya, pengukuhan pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik akan dideklarasikan bertepatan dengan kegiatan PDM, misalnya pada bulan November,” pungkasnya.

(One)

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *