Penajournalis.com BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, mengamankan pria berinisial FVK (39) warga Depok, Jawa Barat, yang mengaku bekerja sebagai wartawan, terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Peristiwa bermula saat korban Aji Amil Arief Yusman (36) dan Fadel Muhammad Fahlevi (26) sedang berbincang di depan kamar. FVK bertanya apakah korban seorang artis, lalu percakapan berubah menjadi adu mulut. Situasi memuncak ketika korban melempar asbak ke arah kamar FVK.
Tak lama kemudian, FVK keluar membawa pecahan botol kaca dan brass knuckle besi berwarna biru yang terpasang di tangan kiri, sambil melontarkan ancaman kasar hingga ancaman pembunuhan serta berusaha memukul korban. Petugas keamanan hotel berhasil memisahkan kedua pihak sebelum polisi membawa mereka ke kantor Polsek Kuta.
Perilaku di Mapolsek & Hasil Pemeriksaan
Saat di kantor polisi, FVK datang bersama rekannya sambil membawa minuman beralkohol. Ia mengaku wartawan namun tidak dapat menunjukkan kartu identitas pers dengan alasan tertinggal di hotel. Ia juga tetap merekam lingkungan Mapolsek meski sudah dilarang petugas. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang turun langsung memantau agar proses hukum berjalan tertib.
Tes urine menunjukkan FVK positif mengandung Benzodiazepine (obat penenang). Kondisinya saat itu masih sangat dipengaruhi alkohol sehingga keterangan belum dapat digali secara maksimal. Polisi juga mendalami fakta sehari sebelumnya FVK sempat datang dan merekam di lingkungan Mapolresta Denpasar.
Hingga kini penyidikan masih berjalan untuk menetapkan pasal yang dikenakan, antara lain dugaan penganiayaan, pengancaman, serta penggunaan senjata tajam/alat berbahaya.
Muh Ismail
Editor: Asep NS















