GARUT, PENAJOURNALIS.COM – Setidaknya ada beberapa hal yang harus kita pikirkan jalan keluarnya bersama-sama terkait adanya BLT Dana Desa serta batuan sosial lain baik yang bersumber dari Provinsi maupun Kabupaten, yaitu:
- Jumlah BLT yang bisa disalurkan di melalui APBDes Desa Bagendit maksimal Rp. 275.800.000 (25% dari Dana Desa yang akan diterima Rp. 1.103.200.000.000), artinya akan ada pergeseran atau refocusing Belanja Desa yang ditentukan dengan mekanisme Perdes Perubahan APBDes. Pertanyaanya belanja desa apa yang akan diganti atau dikurangi? Tentunya ini jangan sampai mempengaruhi belanja modal yang diperlukan oleh masyarakat desa terutama warga miskin, contohnya: program infrastruktur yang bisa dipadatkaryakan atau bantuan RTLH untuk masyarakat miskin. Penggantian belanja desa yang dipandang tidak terlalu urgen, seperti pembelian mobil desa, pembuatan rumah makan, pengiriman kontingen kesenian, penyelenggaraan pestival kesenian, pelatihan manajemen administrasi, pengadaan barang untuk instalasi pelayanan, serta bidang penanaman modal.
- Alokasi anggaran untuk pengadaan Barang dan Jasa yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 seperti yang direncanakan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, seperti: pengadaan masker, alat handwash, vitamin, penyemprotan disinfectan, dll. Ini akan menambah jumlah anggaran yang dibutuhkan. Untuk alokasi dana pada kegiatan ini masih berhubungan dengan belanja di bidang kesehatan dalam pencegahan stunting, tinggal refocusing saja pada pencegahan Covid-19.
- Jika dana yang bisa disalurkan untuk BLT sebesar Rp. 275,8 jt, maka jika dibagi 600 rb/KK selama tiga bulan (April, Mei, dan Juni), jumlah penerima manfaat di Desa Bagendit diproyeksikan sekitar 153 KK. Mengingat usulan jumlah KK Miskin dari RT/RW sebanyak 1200 KK, maka terdapat gap yang tinggi antara yang diajukan dengan kemampuan dana, maka beberapa hal yang harus kita perhatikan:
a) Objektivitas kriteria penerima manfaat BLT DD (yaitu: Kehilangan pekerjaan, tidak terdata, dan ada anggota keluarga yang mengidap penyakit). Selain di luar penerima PKH dan BLT, sebaiknya tidak tumpang tindih juga dengan penerima manfaat dari bantuan provinsi sebesar Rp. 500 ribu/kk yang diperkirakan jumlahnya 200 KK di tiap desa yang masuk kategori Orang Miskin Baru.
b) Alokasi jumlah penerima manfaat tiap RW. Apakah akan dibagi rata atau disesuaikan dengan jumlah KK Miskin yang ada di RW tersebut? Opsi mana yang mendekati kata “Adil”? jika opsi dua, maka RW yang paling paling banyak warga miskinnya, akan menerima alokasi yang agak besar di banding RW yang lain. - BLT DD dan Pencegahan Covid-19 dialokasikan untuk bulan April –Juni, jika DD belum bisa cair sekitar bulan-bulan tersebut bagaimana solusinya? Ini yang paling penting … (apakah ada dana talang berupa pinjaman dari warga desa, rekanan dalam pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya bisa ditangguhkan). Hal ini tentunya memerlukan teknis pengelolaan yang lebih fleksibel degan tetap memperhatikan prinsip asas akuntabilitas.
- Merujuk sumber Data PPLS dari BPS tahun 2011 yang ada dalam RPJM Desa Bagendit 2015-2021 (sebagai gambaran saja), jumlah warga Miskin di Desa Bagendit sebanyak 2.089 orang atau mencapai 4,55 %. Sedangkan jumlah KK Miskin di Desa Bagendit adalah sebanyak 431 KK atau mencapai 33 % yang tersebar di 11 RW. Karena orang miskin saat ini akan bertambah karena efek Corona atau hal lain, maka Pemerintah Desa harus mempunyai data yang lebih up to date. Proses updating data dilakukan dengan verifikasi terhadap data yang diajukan RT/RW sebelumnya melibatkan Relawan Desa Lawan Covid-19. Hasil verifikasi ini kemudian bisa ditindaklanjuti dengan pembahasan secara terbuka.
- Jika Pemdes mempunyai data kemiskinan tingkat desa yang sudah di-update maka jumlah KK miskin penerima manfaat sudah bisa disimulasikan dengan pendekatan:
jika Orang Miskin Baru (OMB) sudah ditentukan dan diajukan ke Pemprov
Total KK Miskin Update – PKH/BPNT – OMB = Calon Penerima Manfaat BLT
Kita harus menyadari bahwa keadaan saat ini adalah keadaan darurat yang menguji kedewasaan kita dalam berdesa, partisipasi semua pihak meliputi Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Warga Desa dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, serta kebersamaan sangat dibutuhkan. Narasi di atas hanyalah aspirasi semata yang jauh dari sempurna dan memang perlu diuji dan dimusyawarahkan bersama, tapi bagaimanapun itu kita harus yakin dengan Bersama kita bisa!!
Selebihnya …
Syahbudin Rahman
Ketua LPM, saat ini sebagai Anggota Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Bagendit.
(Beni).