Penajournalis.com CIANJUR, 8 Oktober 2026 — Pantauan tim investigasi selama enam hari berturut-turut, sejak 1–6 Oktober 2026, mengungkap dugaan kuat praktik penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite secara ilegal di SPBU 34.432.07 Ciherang, wilayah Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Modus operandi terindikasi melibatkan kerja sama dengan oknum di lingkungan SPBU melalui pemberian uang “setoran” harian.
Modus: Tangki Dimodifikasi, Isi Ulang Berulang Kali
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pelaku yang dikenal dengan nama samaran Dono beroperasi hampir 24 jam sehari menggunakan 2 unit mobil losbak dan 2 unit angkot dengan pelat nomor tetap. Kendaraan-kendaraan tersebut telah dimodifikasi tangki penyimpanannya sehingga mampu menampung ratusan liter Pertalite.
Pola kegiatannya berulang dan teratur:
1. Mengisi bahan bakar di SPBU Ciherang seolah-olah pemakaian normal;
2. Pergi ke lokasi penampungan di Jalan Ciputri, Kecamatan Pacet, memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke jerigen berkapasitas 35 liter;
3. Kembali ke SPBU yang sama untuk mengisi ulang — berulang kali dalam satu hari.
Setoran Rp100.000 Per Hari ke Pengawas SPBU
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Oktober 2026, Dono mengakui secara terbuka adanya praktik pemberian uang kepada pihak pengelola SPBU:
“Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung-warung. Setiap mengisi penuh tangki mobil saya yang sudah dimodifikasi menampung 250 liter, saya memberikan uang Rp100.000 kepada pengawas operator. Semalaman saya bisa belanja sampai 15 jerigen.”
Ketika nama pengawas operator tersebut dikonfirmasi, pihak terkait tidak menyangkal secara langsung namun memberikan jawaban mengelak.
Pihak SPBU Bungkam Saat Disinggung Setoran
Tim liputan menghubungi Ramdan, pihak yang disebut sebagai pengelola/petugas SPBU Ciherang. Awalnya ia membantah: “Itu tidak ada urusannya sama saya.” Namun ketika secara spesifik disinggung soal adanya uang setoran Rp100.000 per hari, Ramdan membungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Desakan Penyelidikan Resmi
Temuan ini mendesak Kepolisian Resor (Polres) Cianjur dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan pemeriksaan langsung, memeriksa rekaman CCTV SPBU 34.432.07, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Keterangan pelaku, pola pengisian berulang, hingga modifikasi tangki kendaraan menjadi bukti awal yang harus ditindaklanjuti.
Ancaman Hukum: Hingga 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), yang mengancam pelaku:
– Pidana penjara paling lama 6 tahun;
– Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan ini berlaku untuk Pertalite maupun jenis BBM bersubsidi lainnya.
Ruang Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.
Tim Liputan Investigasi
Editor: Asep NS
#MafiaBBM
#SPBUCiherang
#PertaliteIlegal
#PolresCianjur
#BPHMigas
#PenyalahgunaanBBM
#UU Migas2001















