Jakarta, Penajournalis.com – Ormas GRPK-RI melakukan aksi damai jilid 2 didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Orator dalam aksi adalah Saryono Anwar, SE, Wiranto, Azhari, Alfayed, Patria, Syahril dan Ketua Umum Ormas GRPK-RI Deddi fasmadhy Satiadharmanto, S.AP, M.AP, CAM, CPM, CPAdj dengan didukung massa kurang lebih 200 orang pada Kamis, (07/03/2024).
Orasi dibuka langsung oleh Saryono Anwar yang menyampaikan didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar mencopot dan mengganti Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid karna tidak mampu menjalankan tugas dan memimpin masyarakat kabupaten Lahat.
Menurutnya, Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid diduga tidak netral dan memihak ke salah satu partai pada waktu Pemilihan Umum tanggal
14 Februari 2024 lalu.
“Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid jual beli jabatan dan proyek pembangunan kabupaten Lahat tahun anggaran 2024,” ujar Saryono.
Selain itu, ada beberapa dugaan lain menurut massa aksi, diantaranya adalah Pj. Bupati Lahat membocorkan buku nota belanja tahun anggaran 2024 kepada salah satu partai, tidak punya ijazah bisa menjadi Kepala Desa di kabupaten Lahat dan Kepala Desa yang sudah memiliki SK Bupati tidak dilantik dan diganti dengan PJS lain.
Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang diangkat bukan berdasarkan usulan dari pihak Kecamatan dan rekomendasi dari BPD (hasil masyarakat) dan diduga pemilihan Pj. Kepala Desa tidak melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan assisten 1 (satu) serta diduga ada indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa juga dugaan Pj. Kepala Desa yang diangkat mengedepankan latar belakang pemerintahan, ungkap Saryono.
Orasi didepan kantor Kementerian Dalam Negeri disambung oleh Wiranto yang menyampaikan adanya dugaan Pj. Kepala Desa di 16 Kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan.
Wiranto juga menyampaikan dugaan lain yang terjadi di kabupaten Lahat, diantaranya adalah :
a. Diduga notulen hasil rapat dialog dengan Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024 terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak diperoleh,
b. Diduga ASN melakukan kampanye Pemilu,
c. Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa
berdomisili diluar kabupaten tempat bertugas.
d. Camat Gumay Talang, BPMDES Lahat Darul Efendi, SE dan Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid diduga melakukan pembiaran tindak pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) menggunakan surat palsu saat pencalonan Kepala Desa berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung No. 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP,
Selesai menyampaikan orasi didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri, perwakilan orator aksi diantaranya Saryono Anwar, Wiranto Acos, M. Ependi dan Immang langsung diterima perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Audensi.
Liputan : Muhiran
Editor : Redaktur Pelaksana
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















