#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

Pasal KUHP Dipaksakan untuk Sengketa Perdata, Pengacara Sugiyono S.E., S.H., MH., Soroti Potensi Penyalahgunaan Hukum

224
×

Pasal KUHP Dipaksakan untuk Sengketa Perdata, Pengacara Sugiyono S.E., S.H., MH., Soroti Potensi Penyalahgunaan Hukum

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SEMARANG, Rabu 03 April 2026 – Kasus dugaan kriminalisasi kembali mencuat di dunia konstruksi. Seorang developer di wilayah Ungaran dilaporkan ke ranah pidana oleh kontraktor, padahal permasalahan diduga kuat hanya bersumber dari sengketa kontrak pekerjaan.

Kuasa hukum developer, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai penyimpangan serius karena memaksakan persoalan perdata masuk ke ranah pidana.

Akar Masalah: Pekerjaan Rusak vs Laporan Pidana
Perkara bermula dari adanya kerusakan bangunan yang masih berada dalam masa garansi. Pihak developer menunda pembayaran hingga kontraktor melakukan perbaikan sesuai kewajiban kontrak. Namun, alih-alih memperbaiki, kontraktor justru melapor dengan pasal Penipuan (Pasal 492) dan Penggelapan (Pasal 486) KUHP baru.

“Pembayaran tidak ditolak, hanya ditunda karena kewajiban perbaikan belum dipenuhi. Ini adalah hak dalam hubungan kontrak,” tegas Sugiyono.

Soroti Pasal KUHP, Tidak Ada Unsur Tipu Muslihat
Sugiyono menegaskan bahwa penerapan pasal pidana dalam kasus ini sangat keliru. Menurut UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

– Pasal Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal, yang mana hal tersebut tidak terbukti.
– Pasal Penggelapan mensyaratkan penguasaan barang secara melawan hukum, padahal objeknya adalah pembayaran jasa.

“Ini bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi. Jika semua sengketa kontrak ditarik ke pidana, seluruh pelaku usaha bisa dipenjara. Ini bahaya bagi kepastian hukum,” ujar pengacara asal Semarang ini.

Ia menilai laporan tersebut hanya strategi tekanan untuk memaksa bayar tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.

Siap Tempuh Jalur Hukum Balik
Pihak developer telah menggugat balik melalui jalur Perdata (Perbuatan Melawan Hukum). Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum lain akan ditempuh, seperti:

– Mengajukan Praperadilan jika proses pidana dipaksakan.
– Melapor balik atas dugaan laporan palsu.

“Hukum pidana itu ultimum remedium (jalan terakhir), bukan alat utama menyelesaikan bisnis. Jika dipaksakan, kami siap lawan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat menghambat investasi dan menciptakan ketakutan di dunia usaha jika batas antara perdata dan pidana tidak dijaga dengan tegas.

M Bakara
Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *