Karya JurnalistikLintas ProvinsiNewsPeristiwaRagam

Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Umum & Pengadilan Agama

169
×

Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Umum & Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Oleh : MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC.,C.LSc
(Mediator Pada Pengadilan Agama Jepara)

Bahwa Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung PERMA NO. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dengan PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Sebelum masuk pada materi terlebih dahulu perlu di ketahui dalam PERMA No. 1 Th 2016 yang di maksut dengan :

  1. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan di bantu oleh Meditor
  2. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki serifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai macam kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
  3. Sertifikat mediator adalah dokumen yang di terbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi.
  4. Daftar Mediator adalah catatan yang memuat nama Mediator yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang di letakkan pada tempat yang mudah di lihat oleh khalayak umum
  5. Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian
  6. Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang membuat ketentuan penyelesaian sengketa yang di tandatangani oleh para pihak dan Mediator
  7. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.

Bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak yang memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan

Sebagaimana di maksut dalam Pasal 4 PERMA No 1 Th 2016 menyatakan semua sengketa Perdata yang di ajukan ke pengadilan termasuk perkara (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verset) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu di upayakan penyelesaian melalui Mediasi,kecuali di tentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Daftar Mediator merupakan catatan nama Mediator yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan SK Ketua Pengadilan yang di letakkan di tempat yang mudah di lihat oleh khalayak umum, tujuan daftar nama Mediator adalah agar pihak pihak yang sedang berperkara dapat memilih dan menentukan Mediator untuk membantu penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk pada pokok perkara di persidangan,

Di hari pertama persidangan Majelis Hakim akan memberikan pilihan terhadap pihak pihak yang berperkara untuk memilih atau menentukan Mediator, Mediator dapat di pilih dari dalam Pengadilan atau Mediator dari luar Pengadilan, Apabila para pihak memilih Mediator dari dalam Pengadilan maka Majelis Hakim akan menunjuk salah satu Hakim atau pegawai Pengadilan yang memiliki sertifikat Mediator, akan tetapi kalau para pihak memilih Mediator dari luar Pengadilan maka para pihak di beri kesempatan untuk memilih Mediator yang namanya ada pada daftar nama Mediator

Mediator adalah profesi yang Mulia, karena salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan pihak pihak yang sedang berperkara, Tidak salah bila banyak pihak yang menyebut Mediator adalah Sang Juru Damai, Dalam menjalankan fungsinya Mediator bertugas :

  1. Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian
  2. Mengarahkan agar kesepakatan yang mungkin di capai oleh para pihak dapat memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan hukum dan psikologis mereka,
  3. Dalam proses mediasi, semua pihak bertemu langsung dengan mediator bersama sama dan/atau dalam pertemun yang berbeda, yang masing masing pihak memberikan informasi mengenai permasalahan yang di hadapi.
  4. Mediator tidak memaksakan penyelesaian atau mengambil kesimpulan yang mengikat tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan.

Sebagaimana di maksut pada Pasal 36 para pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan,

Dalam pengajuan gugatan harus di lampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa, Kesepakatan Perdamaian harus di ucapkan hakim Pemeriksa Perkara dalam sidang terbuka untuk umum paling lama 14 hari terhitung sejak gugatan di daftarkan dan salinan Akta Perdamaian wajib di sampaikan para pihak pada hari yang sama dengan pengucapan Akta Perdamaian,

Jadi dalam hal ini Mediator juga dapat menjalankan fungsi nya di luar Pengadilan sebelum gugatan di daftarkan di Pengadilan

Penulis merupakan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Jepara yang di tempatkan di Pengadilan Agama Jepara berdasarkan SK Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jepara No : W11-A17/1533/Kp.04.5/X2020 Tertanggal 13 Oktober 2020 tentang Penunjukan Mediator Bukan Hakim Di Pengadilan Agama Jepara

Penulis adalah : Mediator pada Pengadilan Agama Jepara, Kepala LAW OFFICE M YUSUF & PARTNERS, Direktur Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini, Owner Yus Education Institute

Berprofesi Sebagai : Advokat, Mediator, Wartawan, Writer, Master Trainer of AR Learning Center Jogjakarta, Master Trainer of Yus Education Institut

(Sri panuntun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *