BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena Journalis

Petani di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara Menjerit: Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

633
×

Petani di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara Menjerit: Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumsel – Para petani di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melambung tinggi. Harga pupuk ponska tembus Rp 180.000 per sak dan urea mencapai Rp 160.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET pupuk urea untuk tahun 2024 adalah Rp 2.250/kg dan ponska Rp 2.300/kg.

Kondisi ini membuat para petani menjerit, karena seharusnya pupuk subsidi meringankan beban biaya produksi pertanian. Namun, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET oleh oknum distributor dan pengecer justru membebani petani. Salah satu petani setempat, Ngadino, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, secara jelas mengatur pendistribusian pupuk subsidi. Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, juga mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani.

Upaya konfirmasi kepada Hendro Wijaya, salah satu distributor dan pengecer di Lubuklinggau, melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan dari pihak distributor semakin memperparah situasi dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan distribusi pupuk subsidi di daerah tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HET pupuk subsidi ini dan menindak tegas para pelaku. Hal ini penting untuk melindungi petani dan memastikan program subsidi pupuk berjalan efektif sesuai tujuannya. Keberadaan pupuk subsidi yang terjangkau merupakan kunci keberhasilan sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan berdampak negatif terhadap produktivitas pertanian dan perekonomian masyarakat.

Riojarwo 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *