Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP kota Bogor Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

150
×

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP kota Bogor Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Bogor Kota. Polresta Bogor Kota gelar oprasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat kota Bogor Bogor, dala..menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19  terhadap para pengguna kalan raya aesuai Perwali No 4.Tahun 2020 yang di laksanakan  di  depan Pasar Gunung Batu Jln Raya Gunung Batu kec Bogor barat Kota Bogor. Jumat. ( 09/10 )

Dipimpin langsung Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti Operasi yustisi gabungan ini melibatkan

  • Personil Sat Pol PP Kota Bogor
  • Personil Dishub Kota Bogor
  • Personil Denpom kota Bogor
  • Pesonil koramil Bogor Barat
  • Lurah Gunung Batu
  • Kasi Trantib Kec.Bogor Barat
  • Lurah Pasir Mulya
  • Wakapolsek Bogor Barat
  • Kanit Lantas Bogor Barat
  • Panit Intel Polsek Bogor Barat
  • Anggota Polsek Bogor Barat

Jumlah Pelanggar :

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.

Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser  melalui Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundari, mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kota Bogor telah menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Perwali No 4.Tahun 2020 yang mengatur terhadap Warga yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan ”  kata Kompol Sundarti

Kompol Sundarti  mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut  seperti halnya dalam operasi gabungan kali ini, terdapat

24 ( Dua Puluh Empat ) Orang Pelanggar tidak memakai masker dengan Di Kenakan Sangsi Denda 9 Orang Dan Sangsi Sosial 15 Orang Serta Pemberian Masker Kepada Pelanggar.

Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

“Kami melakukan melakukan operasi gabungan ini sebungan masih ada warga yang  tidak mengindahkan protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah,  Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” tandas Kompol Sundarti

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

Reporter/Wartawan : Boim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *