
Penajournalis.com Tulungagung – Seorang gadis remaja berusia 25 tahun berinisial WS, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Pelaku, UAV (29), warga Dusun Wonocoyo, RT 11 RW 04, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang bekerja di Koperasi Dwi Sri, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap WS.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024. WS menceritakan bahwa ia terlibat cekcok dengan UAV di rumah pelaku di Jalan Raya Panggul, Dusun Bakalan, sekitar pukul 06.30 WIB. UAV kemudian menampar, menjambak rambut WS hingga tergeletak di kasur, memukul kepala WS sebanyak empat kali, dan menendang tubuhnya sebanyak tiga kali.
Kekejaman UAV tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 20.30 WIB, UAV membawa WS dengan sepeda motor menuju Pantai Pelang. Dalam perjalanan, UAV berkali-kali menyikut mata WS. Sesampainya di pantai, UAV mengancam WS dengan mengatakan “Entek koe” (habis kamu). WS berusaha menyelamatkan diri, namun UAV menarik rambutnya hingga WS terjatuh.
UAV kemudian membenturkan kepala WS ke tanah sebanyak tiga kali sambil membungkam mulutnya agar tidak berteriak. Ia juga meninju kepala WS berkali-kali, menendang tubuh dan paha WS, dan memaksa WS untuk membuka baju, mengencingi kepala dan seluruh tubuh WS, serta meludahinya.
Setelah puas menyiksa WS, UAV menyuruh WS tidur di tanah dan melampiaskan nafsu bejatnya. Sekitar pukul 21.30 WIB, UAV membawa WS dengan sepeda motor sambil mampir membeli rokok di sebuah toko, sementara WS menunggu di pinggir jalan.
UAV kemudian membawa WS pulang ke rumahnya di Jalan Raya Panggul, Desa Bakalan, Kecamatan Panggul. Di sana, UAV menyuruh WS masuk ke kamar, tidur di kasur, sementara ia duduk di pojok kamar. UAV kemudian melemparkan air minum mineral ke tubuh WS, memaksanya duduk di dekatnya, dan menyuruhnya minum miras ciu satu gelas. WS muntah, dan UAV kemudian memesan anggur dan memaksa WS untuk meminumnya sebanyak tiga gelas, yang mengakibatkan WS muntah lagi. UAV kemudian menyetubuhi WS berkali-kali sambil menendangnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, UAV mengelus pipi WS sambil berkata “Yong alah maaf Yo.” Pada pukul 08.30 WIB, UAV mengajak WS pulang ke rumah kos di Bancangan Wates Kroyo, Kecamatan Besuki. Saat UAV pergi bekerja di Koperasi Dwi Sri, WS dikurung di dalam rumah kos.
Tepat pukul 18.00 WIB, WS meminta tolong kepada tetangga kos untuk meminta kunci cadangan kepada pemilik kos, Rindu. Rindu terkejut melihat kondisi WS dan membantu mengantarkannya ke rumah orang tuanya di Desa Rejoagung.
Orang tua WS, AD, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan terbit surat pengaduan nomor: STTLPM/131/Satreskrim/x/2024/ SPKT/ Polres Trenggalek. WS juga telah menjalani visum.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, AD bersama WS dan anggota Reskrim Polres Trenggalek dibantu Polsek Panggul melakukan rekonstruksi di dua TKP dan mencari saksi. Namun, tidak ada saksi yang ditemukan.
AD berharap pelaku dijerat sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku. Pada tanggal 16 Oktober 2024, WS menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Polres Trenggalek. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, HP, satu unit sepeda motor, dan tersangka dilakukan penahanan.
Kanit Pidum Nurman mengatakan bahwa sebelumnya kasus ini tidak dapat diproses hukum karena tidak adanya saksi. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan, kasus ini dapat diproses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Miswanto
Editor : Asep NS















