Penajournalis.com Cikarang, Bekasi – Proyek galian pemasangan kabel bawah tanah di Jalan Sukamahi, Kampung Tembong Gunung, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi menuai kontroversi. Proyek yang diduga milik salah satu perusahaan telekomunikasi ini dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai abai terhadap keselamatan kerja dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
Pantauan tim liputan media penajournalis.com di lokasi pada Senin (24/2/2024), proyek tersebut berlangsung tanpa papan informasi yang memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan. Lebih memprihatinkan lagi, pihak pelaksana proyek enggan memberikan informasi detail mengenai panjang dan kedalaman galian, serta spesifikasi teknis pekerjaan. Upaya konfirmasi mengenai hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja tampak tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sebuah kondisi yang sangat disayangkan dan diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970. Ketiadaan APD ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi para pekerja.
Regulasi K3 yang tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan penyakit akibat kerja. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah mengeluarkan anjuran agar seluruh proyek di wilayahnya menerapkan prosedur K3 dan menyediakan APD bagi para pekerjanya. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai teguran atau sanksi.
Keengganan pihak pelaksana proyek memberikan informasi dan minimnya penerapan K3 menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen perusahaan terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS