RUMPIN (BOGOR), PENAJOURNALIS.COM – Siaga piket Reskrim mendapatkan informasi dari Babinmas Desa leuwibatu Aiptu Edi Pratikno bahwa di Kp. Parung Singa RT 01/08, Desa leuwibatu Kec. Rumpin. Bogor. Bahwa ada Korban meninggal dunia, kemudian Piket Fungsi datang kelokasi untuk melakuka. Olah TKP dengan di dampingi oleh Petugas Pukesmas Rumpin Bogor.
Anggota/personil Polsek Rumpin Sampai di lokasi langsung gelar Olah TKP dan memeriksa keterangan-keterangan saksi-saksi dan mengevakuasi Korban untuk di bawa ke Rumah Sakit Leuwiliang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun personil yang melalukan olah TKP di antaranya : Akp Asep Triyono S,pd (Kanit Reskrim/pawas), Aiptu Edi Pratikno (Babinmas Desa Leuwibatu), Bripka Mariagung (Anggota Reskrim), Brigadir Ridwan (Anggota Reskrim) dan Bripka Tom Hirala (Anggota Sabhara).
Dan hasil dari Olah TKP, Tidak di temukannya Tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah dan di duga korban meninggal karena sakit. Dan dugaan tersebut di kuatkan dengan keterangan dari Keluarga Korban menyampaikan bahwa korban mempunya riwayat medis (Asam urat, lambung, asma dan darah tinggi).
Keterangan saksi mata sdr. H. Nurjaya menceritakan, benar hari Rabu 8 April 2020 pada pukul 10:00 wib, diketahui korban datang sendirian menggunakan Mobil Toyota Warna Hijau No Pol B 1593 EMS ke Kebun miliknya di Kp. Parung sapi RT 01 RW 08, Desa Leuwibatu Kec, Rumpin Kab, Bogor. Dan kemudian sekitar pukul 12:00 wib, Korban terlihat istirahat di saung kebunnya. Dan sekitar pukul 15:30 wib, saya menyuruh Anak saya yang bernama Rifai untuk melihat korban karena belum kelihatan pulang dan pada saat Anak saya kembali pulang dan memberitahukan bahwa korban yang bernama Abdul Hafid.
Kompol Asep Supriadi S.H. Kapolsek Rumpin. Membenarkan keterangan saksi bahwa Korban meninggal dunia di kebun di ketahui bernama : Abdul Hafid (69 tahun). Yang beralamat Kebun Duren No. 02 RT 02 RW 02, Keluraha Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok. Tuturnya
ia melanjutkan-red, keterangan dan tindakan pihak Polsek Rumpin, Keluarga Korban membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan Visum/Otopsi luar dan dalam, mengingat korban memiliki riwayat medis (Asam urat, lambung, asma dan darah tinggi). Tandasnya
(Boim).