KriminalLintas ProvinsiNews

Salah Satu Perusahaan Jasa Pembiayaan/Leasing Masih Memakai Jasa Depp Collector di saat Pandemi Covid-19

274
×

Salah Satu Perusahaan Jasa Pembiayaan/Leasing Masih Memakai Jasa Depp Collector di saat Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com- Tangerang Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector (penagih utang) terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.

Kelonggaran ini umumnya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal karena pasti pendapatannya terganggu akibat adanya pandemi Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi perhatian OJK antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan menggunakan debt collector di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector

Seperti yang di alami seorang driver ojol Inisial AS dengan semangat berangkat dari rumah untuk mencari rezeki agar tetap bisa menghidupi keluarganya di saat situasi sangat sulit seperti sekarang, tiba tiba di hadang sekolompok Depp Collector yang mengaku dari Astra Credit Companies (ACC), tepatnya di ruko Pascal Summarecon gading Serpong Tangerang sekitar pukul 13:00 WIB.

“Depp Collector yang menghampiri saya sekitar 7 orang pak, dia mau bawa mobil yang saya bawa, katanya mau di bawa kekantor lesingnya, saya langsung telpon saudara saya yang meminjamkan mobil ke saya, biar di jelaskan langsung ke pihak Depp Collector nya” ungkap AS kepada awak media Rabu 13-05-2020.

Sedangakan peraturan Otoritas jasa keuangan (OJK) sudah di keluarkan: diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Selain peraturan OJK, presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) lebih dulu menghimbau semua lembaga pembiayaan, tidak memakai jasa Depp Collector di saat pandemi virus covid-19/ Corona, apa bila ada nasabah yang merasa di intimidasi, bisa lapor ke pihak aparat kepolisan terdekat.

(Arifin/M Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *