Garut, Penajournalis.com – Dalam rangkaian menciptakan situasi yang kondusif, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa razia kali ini berhasil mengamankan 1.807 (seribu delapan ratus tujuh) minuman keras berbagai jenis, ungkapnya pada Sabtu, (17/2/2024).
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan Kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas, tegasnya.
Razia kali ini di lakukan didua lokasi yaitu di tempat RH (49) di desa Putra Jawa kecamatan Selaawi kabupaten Garut. Satu lagi adalah AS (38) di desa Limbangan Tengah kecamatan Limbangan kabupaten Garut.
Dari RH disita 168 botol minuman beralkohol jenis AOK, 168 botol jenis AOB, 368 botol jenis Anggur Merah Besar, 48 botol Jenis Anggur Merah Kecil, 300 botol Intisari, 97 botol jenis BAE, 60 botol jenis Ice land Beer, 24 botol jenis Ice land 350 ml, 13 botol jenis Drum, 408 botol jenis Kawa-Kawa dan 120 botol jenis Anggur Putih.
Sedangkan dari AS disita 9 botol jenis Anggur Hijau, 6 botol jenis Anggur Merah Besar, 2 botol jenis Intisari, 6 botol jenis Kawa Kawa, 7 botol jenis AOK dan 3 botol jenis AOB.
Penyedia/pengedar melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Barang bukti minuman keras beserta penjual kini diamankan ke Polres Garut untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Juntar.
Sumber Berita : Toni Rahmat/Humas
(Akun Kusnadi/Iwan Setiawan)
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















