Hallo PolisiLintas DaerahSosial

Sebanyak 814 Pengemudi Angkutan di Majalengka Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan

290
×

Sebanyak 814 Pengemudi Angkutan di Majalengka Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Polres Majalengka, Sebanyak 814 pengemudi angkutan umum di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat bantuan Rp 600 ribu dari Korps Lalu Lintas Polri.

Bantuan tersebut diberikan satu bulan sekali kepada para sopir dan kernet, ojek online serta ojek pangkalan, tukang becak hingga kusir kuda yang terdampak virus Corona atau COVID-19.

“Mereka termasuk masyarakat yang terdampak pandemi Corona hingga menyebabkan penghasilannya berkurang drastis,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, Rabu (15/4/2020).

Menurut Kasat Lantas, bantuan uang tersebut, nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening penerima masing-masing. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan ke depan terkait wabah virus Corona atau Covid-19.

“Nantinya, kita bersama pihak BRI akan menyerahkan buku tabungan dan ATM untuk penyaluran bantuan. Setiap bulan bantuan akan ditransfer lewat rekening, selanjutnya bisa diambil dan dibelanjakan,” ujarnya.

Program tersebut, adalah kombinasi antara bantuan sosial dengan peduli keselamatan tahun 2020 kepada pengemudi angkutan dan sebelum menerima bantuan tersebut, dikatakan dia, warga dari berbagai profesi itu akan mengikuti pelatihan dari pihak kepolisian.

Jadi, syarat untuk mendapatkan uang senilai Rp 600 ribu per bulan itu tidak begitu saja. Menurutnya, semua dari berbagai profesi itu yang terdaftar akan menjalani pelatihan. Untuk bulan pertama terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk bulan kedua, calon penerima program kemanusiaan tersebut, juga harus mengikuti pelatihan berupa cara mengendarai yang benar (Safety Reading) Kamtibcarlantas. Kemudian, bulan ketiga juga harus mengikuti pelatihan etika pelayanan kepada calon penumpang serta penumpang,” jelasnya.

Sementara itu, tambah Kasat Lantas, untuk pendataan diambil berdasarkan laporan Organda, komunitas ojek, tukang becak hingga kusir kuda. Harapannya bisa meringankan beban para pengendara angkutan tersebut. “Peserta akan menerima dana lewat rekening, nanti bisa ditarik tunai dan dibelanjakan,” Pungkasnya*

(Boim/Yana s/Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *