BeritaFWJ IndonesiaHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Sidang PMH di PN Jakpus: Pengacara FWJ Indonesia Gugat 6 Hakim Agung atas Dugaan Praktik Ilegal

426
×

Sidang PMH di PN Jakpus: Pengacara FWJ Indonesia Gugat 6 Hakim Agung atas Dugaan Praktik Ilegal

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA, 3 September 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat 6 Hakim Agung, terkait kasus Dokter H. Slamet Effendy. Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Sutarno ini memasuki babak baru dengan ketidaklengkapan berkas dari pihak tergugat.

Richard William, pendiri Firma Hukum Richard William and Partner/Perkumpulan Pengacara GAPTA dan pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, menegaskan bahwa 6 Hakim Agung tersebut diduga melakukan praktik ilegal hukum untuk memenjarakan kliennya.

“Mereka telah menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023. Dalam dua putusan tersebut, terindikasi kuat adanya praktik sidang fiktif di Mahkamah Agung,” ujar Richard.

Richard juga menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi hukum sejak tahun 2013. Putusan hakim yang menjerat kliennya dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Ini adalah langkah hukum yang berani untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan konstitusi. Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 dan di lapas Bekasi sejak 23 Mei 2023. Kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya,” tegas Richard.

Sidang gugatan PMH ini diharapkan dapat membuktikan keadilan dan mengungkap kebenaran hukum yang telah diselewengkan. Richard berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat mengambil sikap dan keputusan yang objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy dari Lapas Bekasi. Tindakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 333 KUHPidana ‘Merampas Kemerdekaan Seseorang’,” pungkas Richard.

[Sandra Kirana/Nana Sumarna]

Editor : Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *