BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

307
×

Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Rodi Wijaya dan Imam Senen, melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh tim Paslon nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut resmi diterima Bawaslu pada Minggu, 24 November 2024, dengan nomor registrasi 017/PL/PW/Kota/06.02/XI/2024.

Ketua Tim Hukum Paslon 01, Fauzi Arianto, diwakili oleh Badai Beni Kuswanto dan Fachri Yuda Husaini, menyerahkan laporan tersebut. Sebagai bukti, mereka menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman dugaan praktik money politik.

Dugaan money politik ini terjadi di Komplek Perumdam, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tim Paslon 01 menduga pembagian amplop kepada warga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka menjelang Pilkada Lubuklinggau 2024.

“Praktik money politik merupakan pelanggaran serius yang merusak demokrasi,” tegas Badai Beni Kuswanto. Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini.

Tim Hukum Paslon 01 menekankan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas Pilkada dan meminta Bawaslu bekerja secara transparan, objektif, dan profesional. Fachri Yuda Husaini menambahkan, “Laporan ini untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi.”

Sumber: Riojarwo/Tim

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *