BeritaDewan PersFJP2FWJ IndonesiaHallo PolisiHukumIWO (Ikatan Wartawan Online)Karya JurnalistikLKBHJMIONasionalNewsPendidikanPeristiwaPolitikPPWIPWI (Persatuan Wartawan Indonesia)RagamRedaksiSejarahSosial

Wartawan Menulis Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

40
×

Wartawan Menulis Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Penajournalis.com – Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers, wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-Undang No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah,” kata Wakapolri, Komjen Pol Agus pada Kamis (08/02//2024) lalu.

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto juga mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh pihak Kepolisian RI.

Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak,” ujar Wakapolri Komjen Pol Agus.

Sementara itu, Assisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (Asst. SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi.

“Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menekankan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan telah dilindungi oleh Undang-Undang RI.

“Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” imbuhnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada pada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Pihak Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik yang tengah panas seperti saat ini.

Sumber Berita : Humas Polri

Editor                :  Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *