
Penajournalis.com Kabupaten Tangerang || Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
sebanyak 60 sertifikat kembali diterima oleh warga masyarakat Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang bertempat di Kantor Desa Cibadak Kacamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin,(23/5/22).
Penyerahan Serifikat secara simbolis langsung diserahkan oleh Pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Tangerang Suwarno kepada warga masyarakat yang di dampingi oleh Jaro Wildan selaku tokoh masyarakat Desa Cibadak.
Dalam kesempatan ini Jaro Wildan yang mewakili tokoh masyarakat mengucapkan sangat berterimakasih kepada pihak BPN yang telah membantu menyelesaikan 60 sertifikat, pada tahap ke 4,
” Alhamdulillah pada hari ini warga Desa Cibadak kembali menerima sebanyak 60 sertifikat dari 1300 warga yang terdaftar melalui program PTSL, jadi total yang telah di terima oleh warga saat ini sebanyak 260 sertifikat ” jelas Jaro Wildan kepada awak media usai menerima sertifikat secara simbolis.
Menurut Jaro Wildan,program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin.paparnya.
Terakhir Jaro Wildan menyampaikan, Jika ada masyarakat yang ingin menjual secara sukarela oleh investor atau perorangan silakan karena semua tanah sudah bersertifikat dan lebih terjamin kepastian hukumnya. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan haknya secara fair atau adil, tidak ada lagi sengketa.tutupnya.
(Muttaqin)















