
Penajournalis.com Tangerang, – Aktivitas penggalian dan pemindahan tanah ke lokasi lain yang di lakukan oleh Lippo yang berada di Jl. Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga belum memiliki izin lingkungan serta melanggar jam operasional kendaraan truck bermuatan tanah. Selasa, 24/05/22.
Dari hasil pengamatan Awak Media, nampak truck bermuatan tanah beroperasi melintasi jalan umum di siang bolong, kemungkinan truck yang berlalu-lalang tersebut melakukan pengiriman tanah guna memenuhi pengurugan perumahan milik Lippo yang berada di Kp.Cijengir Kelurahan Binong.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Salah satu warga sekitar saat ditanyakan terkait adanya aktivitas galian yang berada didekat rumahnya, ia mengaku bahwa dirinya belum dapat pemberitahuan dalam bentuk apapun.
“Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan, baik dari yang mengerjakan maupun dari RT nya, mereka pun juga belum kordinasi dengan lingkungan, coba tanyain, jangan asal garuk aja, kordinasi dululah, terutama kordinasi ke saya, karena rumah saya deket situ,” ungkapnya.
Sementara itu, Hendrik selaku pelaksana pekerjaan galian saat dikonfirmasi oleh Awak Media di lokasi, ia mengungkapkan bahwa dirinya sebelum melakukan kegiatan galian tersebut, ia mengaku sudah kordinasi dengan RT/RW setempat, serta Karang Taruna, Babinsa, Binamas serta Aparatur desa Curug Wetan.
“Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah kordinasi sama Aparatur setempat, ada Jaro Arna juga disitu, karena dari pihak Lippo sudah menunjuk Jaro Arna, dia kan bagian pekerja Lippo juga, silahkan ke Jaro Arna saja karena saya hanya sebatas pekerja,”ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa tanah milik Lippo tersebut akan di gali sedalam dua meter.
“Iya digalinya dua meter, terus tanah dari hasil galian itu akan di pindahkan ke lokasi proyek yang berbeda, yaitu di Kp. Cijengir, Kelurahan Binong. Galian ini hanya untuk memenuhi kebutuhan yang di sana saja, Kalau untuk masalah ini, abang ke Lippo atau ke pak Samsul saja,” paparnya.
Lain daripada itu, Jaro Arna menjelaskan bahwa terkait penggalian dan pemindahan tanah yang berada di Jl.Diklat Pemda, Curug Wetan itu untuk tahapan galian menurutnya tidak perlu ada izin lingkungan, yang ada hanyalah izin kebisingan saja.
“Tidak ada izin lingkungan mah, adanya izin untuk kebisingan dan itu semua sudah saya kordinasikan ke RT, RW, Karang Taruna, begitu pula Aparatur desa, Binamas serta Babinsa setempat, masyarakatnya juga sudah kok,” ujarnya via telepon selluler.
Lebih rinci, Jaro Arna memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya untuk pembangunan, sedangkan izin lingkungan untuk galian, menurutnya itu tidak ada.
“Kalau izin di tingkat Kabupaten, itu sudah ada yang ngurus bang, bukan ranah saya. Sedangkan terkait izin lingkunganya, warga sudah saya kondisikan, mungkin nanti malam atau besok, “pungkasnya.
Liputan : Muhtadin
Editor : Asep NS
Selalu update info terkini. Simak berita dan video pilihan dari *”Penajournalis.com”*dihalaman Facebook, klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis untuk bergabung Anda perlu menginstal aplikasi facebook terlebih dahulu.















