OpiniPendidikanRagamRedaksi

Anggapan Keliru, Apabila Narasumber Tidak Mau Menjawab Atau Menemui Awak Media

547
×

Anggapan Keliru, Apabila Narasumber Tidak Mau Menjawab Atau Menemui Awak Media

Sebarkan artikel ini

Banyak orang beranggapan bahwa bertemu dengan seorang awak media (Pers) akan menjadikan orang tersebut diberitakan. Hal itu merupakan anggapan yang keliru karena penulisan berita sejatinya tergantung dari awak media yang bersangkutan, apakah ia akan menulis berita atau tidak. Seorang awak media profesional akan menulis sesuai aspek yang merujuk pada data yang ia miliki didasarkan dengan apa yang dilihat, didengar kemudian ditulis sesuai hati nuraninya.

Anggapan tersebut mungkin dipengaruhi oleh ketakutan oknum pejabat terhadap pelanggaran hukum atau kesalahan yang telah dilakukannya, sehingga apa yang ia lakukan tersebut tidak ingin di ekspos kepada publik yang berujung sanksi pidana ataupun sanksi sosial. Semua mengetahui bahwa tidak ada instansi yang sempurna atau dengan kata lain tidak ada instansi yang tidak pernah melakukan kesalahan.

BAB I Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan, Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat (1). Kontrol sosial disebut juga pengendalian sosial yang merupakan suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma, nilai dan aturan yang berlaku agar kehidupan tetap tertib, tentram dan aman. Dalam kontrol sosial juga terdapat upaya berupa teknik dan strategi untuk mencegah perilaku menyimpang manusia disekitar masyarakat.

 

Selain itu, perlu kita diketahui bahwa Pers juga berfungsi sebagai Social Participation, Social Support dan Social Responcibility dalam tugas serta fungsinya. Pers selain dapat menjadi pengawas juga dapat menjadi partisipasi dan pendukung secara eksternal dengan tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.

 

Menurut Wikipedia, Social Paticipation dapat dikatakan sebagai partisipasi yang merupakan suatu konsep dalam pengembangan masyarakat, digunakan secara umum dan luas. Partisipasi juga merupakan konsep sentral dan prinsip dasar dari pengembangan masyarakat karena diantara banyak hal, partisipasi berterkaitan erat dengan gagasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara Social Support atau dukungan sosial adalah informasi ataupun umpan balik dari orang lain yang menunjukkan bahwa seseorang dicintai dan diperhatikan, dihargai, dihormati serta dilibatkan dalam jaringan komunikasi dan kewajiban yang timbal balik.

Diterjemahkan dari bahasa Inggris, Social Responcibility adalah tanggung jawab sosial yang merupakan kerangka etika di mana seseorang bekerja dan bekerja sama dengan orang dan organisasi lain untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa awak media memiliki wewenang untuk mengawasi pihak-pihak terkait dan berpartisipasi untuk memberikan informasi, mendukung sesuai hati nurani serta bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dalam bentuk berita sesuai kode etik yang menaunginya (Kode Etik Jurnalistik).

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan anggapan banyak orang bahwa bertemu dengan awak media untuk dijadikan narasumber dipastikan ditayangkan pemberitaan, dengan menghindar justru akan mempermudah dalam pemberitaan dalam bentuk kontrol sosial menggunakan aspek negatif. Jadi, narasumber tidak perlu takut atau menghindari awak media, karena tujuan jurnalisme adalah memberikan masyarakat informasi yang dibutuhkan, membantu masyarakat membuat dan mengambil keputusan.

Justru narasumber harus bermitra dengan awak media, karena kemitraan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pers menjelaskan bahwa Perusahaan Pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas Pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Penjelasan tersebut tentu mewajibkan awak media untuk mendukung sisi positif narasumber sebagai bahan informasi bagi masyarakat. Karena kemitraan merupakan suatu kerjasama yang saling menguntungkan (Simbiosis Mutualisme) antara narasumber dengan awak media untuk mencapai suatu tujuan berdasarkan kesepakatan dan prinsip bersama dalam hal positif.

Penulis : Muhiran
(Redaktur Pelaksana Media Online Penajournalis.com / Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya)

 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *