Penajournalis.com LEBAK, 26 Mei 2025 – Jatuhnya bayi berusia 4 hari dari inkubator di RS Misi Kabupaten Lebak menimbulkan polemik dan pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Meskipun pihak manajemen RS Misi mengakui adanya kelalaian perawat, rincian kejadian dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terungkap.
Humas RS Misi, Marsutio, menyatakan bahwa Bidan Aml, perawat yang bertugas saat itu, lalai karena tidak menutup inkubator dengan benar. Pernyataan ini memicu reaksi dari aktivis sosial yang mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di ruang perawatan bayi RS Misi Lebak. Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, mencurigai adanya pelanggaran SOP yang menyebabkan bayi tersebut jatuh. Ia bahkan meminta Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kode Etik Kesehatan Indonesia (MKDKI) untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan malpraktik.
Insiden ini bermula ketika Ny. Nurmaya, ibu dari bayi perempuan tersebut, melahirkan melalui operasi caesar di RS Misi Lebak. Bayinya kemudian dirawat di inkubator karena mengalami kondisi panas yang tidak normal. Namun, saat Ny. Nurmaya menjenguk bayinya, ia menemukan sang buah hati tergeletak di lantai, di luar inkubator, mengakibatkan kepanikan dan kesedihan yang mendalam.
Kejadian ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan pelatihan di RS Misi Lebak. Apakah hanya kelalaian perawat yang menjadi penyebab tunggal, atau ada faktor sistemik yang perlu diperbaiki? Pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Investigasi yang independen dan komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi keluarga bayi dan meningkatkan standar keselamatan pasien di rumah sakit. Publik menantikan hasil penyelidikan dan langkah konkret yang diambil pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Red(Levi/Mrg/Artega Rolanda)
Editor: Asep NS















