Penajournalis.com KUNINGAN – PEKALONGAN GMOCT| MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 – Dugaan peredaran getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya menyangkut keberadaan barang, tetapi juga asal-usul, legalitas penyadapan, pengangkutan, penampungan, transaksi hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Informasi yang dihimpun GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya menyebutkan, getah pinus yang berada di PT EMB, Pekalongan, diperkirakan sekitar 6 ton. Asal-usul, legalitas, dokumen pengangkutan serta keterkaitannya dengan TNGC masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi oleh pihak berwenang.
Apabila barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, keberadaannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pengamanan barang dan kejelasan status hukumnya perlu dilakukan sesuai prosedur.
TIM GAKKUM TURUN KE LAPANGAN
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan disebut telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari. Penelusuran diarahkan pada mata rantai dugaan peredaran getah, mulai dari penyadapan, penampungan, pengangkutan hingga penerima di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.
Agung Sulistio mengapresiasi anggota Gakkum yang turun langsung ke lapangan bersama tim media SBI untuk menelusuri rangkaian tersebut.
“Kami mengapresiasi anggota Gakkum yang sudah bekerja berhari-hari di lapangan. Penelusuran dari penyadapan sampai penampungan harus dihargai dan setiap temuan harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujar Agung.
Agung juga meminta apabila getah yang berada di PT EMB berkaitan dengan TNGC, barang tersebut tetap diamankan sesuai prosedur dan tidak berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.
INFORMASI DUGAAN INTERVENSI PEJABAT ESELON II
Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai dugaan intervensi pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.
Agung menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan pihak pemilik PT EMB meminta bantuan kepada seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan persoalan getah pinus yang sedang menjadi perhatian Gakkum.
“Informasi ini harus diklarifikasi. Kalau tidak benar, sampaikan bantahan secara resmi. Kalau benar ada komunikasi atau permintaan bantuan, harus jelas konteks dan kepentingannya. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi pihak mana pun,” tegas Agung.
SBI, GMOCT dan LPK-RI meminta pimpinan Kementerian Kehutanan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan independen.
RANTAI PASOK PERLU DIUNGKAP
Sorotan juga mengarah pada PT EMB dan nama H. Nandar yang disebut dalam konteks penampungan getah pinus. Namun, penyebutan nama atau pemeriksaan terhadap suatu pihak tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Penyidik diminta menelusuri rangkaian secara utuh, mulai dari asal getah, penyadapan, legalitas, pengangkutan, penampungan, transaksi, penerima hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
ASPEK KEHUTANAN, TIPIKOR DAN TPPU
Jika ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi.
Jika ditemukan fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur, aspek UU Tipikor dapat diperiksa. Sementara apabila ditemukan harta atau aliran dana yang memenuhi unsur pencucian uang dan berkaitan dengan tindak pidana asal, aspek UU TPPU juga dapat ditelusuri.
Seluruh penerapan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.
“JANGAN ADA INTERVENSI”
Agung meminta Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan dan jajaran Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara dengan tetap menghormati independensi penyidik.
“Kami meminta pengawasan, bukan intervensi. Kalau ada tindak pidana, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja secara profesional dan alat bukti yang menentukan,” pungkas Agung.
SBI, GMOCT dan LPK-RI menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
PT EMB, H. Nandar, pejabat eselon II yang dimaksud, Kementerian Kehutanan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Redaksi terbuka memuat penjelasan, bantahan, dokumen pendukung maupun informasi lain yang relevan dari pihak-pihak tersebut secara proporsional.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan intervensi maupun keterkaitan getah dengan TNGC masih harus diuji melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul getah pinus yang diperkirakan sekitar 6 ton di PT EMB, legalitasnya, rantai distribusinya, serta kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka.
Team/Red (Kabarsbi)
Sumber Informasi: Media Online Kabarsbi – tergabung dalam GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Editor: Asep NS















