#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumKesehatanLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Advokat Sugiyono: Gugatan Aprillia Terhadap Venice Aesthetic Clinic Menjadi Tonggak Perlindungan Hak Pasien Layanan Estetika

136
×

Advokat Sugiyono: Gugatan Aprillia Terhadap Venice Aesthetic Clinic Menjadi Tonggak Perlindungan Hak Pasien Layanan Estetika

Sebarkan artikel ini

 

 

Penajournalis.com Semarang, 26 April – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika di Jawa Tengah. Seorang pasien bernama Aprillia Handayani resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Venice Aesthetic Clinic beserta salah satu dokter yang bertugas, dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Perkara ini tidak hanya menyoroti ketidaksesuaian hasil tindakan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait proses pengambilan keputusan medis, penyampaian informasi, hingga penanganan pasca tindakan yang dinilai gagal melindungi keselamatan pasien.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini memiliki bobot hukum yang berat dan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar keluhan atas hasil estetika yang tidak sesuai harapan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan yang berimplikasi langsung pada kondisi fisik dan mental kliennya.

“Ini bukan soal hasil yang tidak memuaskan. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang menyebabkan cedera medis nyata. Fakta-fakta yang kami kumpulkan menunjukkan indikasi pelanggaran yang cukup berat dan tidak bisa dimaafkan,” tegas Sugiyono.

Berdasarkan dalil gugatan, peristiwa bermula saat Aprillia datang ke klinik untuk melakukan perawatan ringan. Namun, pihak klinik dan dokter diduga mengarahkan pasien tersebut secara aktif untuk melakukan prosedur Endolift, dengan janji manfaat yang lebih optimal serta risiko yang dinyatakan sangat minim. Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, pasien justru mengalami kondisi medis serius, antara lain cedera saraf wajah, infeksi abses, hingga kerusakan jaringan yang hingga saat ini masih memerlukan penanganan terapi berkelanjutan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama menurut Sugiyono adalah dugaan bahwa informasi medis yang disampaikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak jujur mengenai risiko sebenarnya. Hal ini membuat persetujuan tindakan atau informed consent yang ditandatangani pasien dianggap tidak memiliki dasar keabsahan hukum. “Jika pasien mengetahui risiko sebenarnya, tentu keputusan yang diambil akan berbeda. Ini adalah bentuk ketidakjujuran yang merugikan hak pasien,” tambahnya.

Situasi semakin memburuk ketika gejala komplikasi mulai muncul, seperti pembengkakan berlebih dan tanda-tanda infeksi. Dalam gugatan disebutkan bahwa keluhan tersebut justru diabaikan atau dinyatakan aman oleh pihak dokter, sehingga penanganan medis yang tepat terlambat dilakukan. Menurut Sugiyono, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal itu masuk dalam kategori pembiaran medis yang secara hukum dapat memperberat tanggung jawab para tergugat.

“Dalam dunia medis, waktu adalah nyawa. Keterlambatan penanganan adalah kesalahan fatal yang sering kali menjadi penyebab kerusakan permanen. Dalam kasus ini, dugaan pembiaran sangat jelas terlihat dari urutan kejadian yang kami rangkum,” ujarnya.

Selain dokter yang bertanggung jawab langsung, Venice Aesthetic Clinic sebagai lembaga penyedia layanan juga ditarik sebagai pihak tergugat. Penggugat mendalilkan adanya kegagalan sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien di lingkungan klinik tersebut. Secara hukum, hal ini merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab institusi atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kerja atau anggotanya.

Nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, yang terdiri dari kerugian materiil dan imateriil. Jumlah ini mencakup biaya pengobatan lanjutan, kerugian akibat hilangnya kesempatan, serta ganti rugi atas penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan dampak jangka panjang terhadap penampilan wajah serta kualitas hidup Aprillia.

Perkara ini juga telah melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk meninjau kembali aspek perizinan, penerapan standar pelayanan, dan efektivitas sistem pengawasan di klinik tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di tengah maraknya pertumbuhan layanan estetika yang belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab medis yang memadai.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi Venice Aesthetic Clinic dan dokter tergugat kini berada di bawah tekanan yang berat, baik dari segi hukum maupun citra publik. Sebagai penutup, Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan berjanji untuk membuka seluruh fakta di ruang sidang demi keadilan bagi kliennya serta penegakan hak-hak pasien secara umum.

“Kami tidak hanya berjuang untuk satu klien, tetapi juga untuk menegaskan bahwa standar perlindungan pasien di Indonesia tidak boleh ditawar. Semua fakta akan kami buktikan di persidangan,” tutupnya.

Redaksi/M Bakara

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *