#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumKarya JurnalistikLintas DaerahNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

Dituding Lamban Tangani Kasus Eks Bondo Desa Banyumas, Kejati Jateng Dinilai Tumpul, Kepercayaan Publik Tergerus

150
×

Dituding Lamban Tangani Kasus Eks Bondo Desa Banyumas, Kejati Jateng Dinilai Tumpul, Kepercayaan Publik Tergerus

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com PURWOKERTO – Penanganan dugaan korupsi dan praktik mafia tanah atas aset eks Bondo Desa di wilayah Kabupaten Banyumas yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dinilai jalan di tempat. Kekecewaan mendalam disuarakan oleh advokat sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang menilai penegakan hukum terkesan mengabaikan hak masyarakat atas kepastian hukum.

Berdasarkan pemantauan, dugaan penyimpangan terjadi pada lahan eks Bondo Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, dan eks Bondo Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Lahan yang semula diamanatkan untuk pembangunan Rumah Sederhana maupun Rumah Sangat Sederhana bagi warga kurang mampu, justru diduga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perumahan menengah hingga mewah. Hal ini bertentangan dengan persetujuan awal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Gubernur KDH Tk. I Jateng Nomor 143/26191 tanggal 27 Desember 1997 dan berpotensi merugikan aset daerah serta keuangan negara.

“Apabila pelaksanaannya terbukti tidak sesuai izin dan melanggar ketentuan, maka seluruh proses tersebut batal demi hukum. Pihak yang terlibat mutlak harus dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Ananto dalam keterangannya di Purwokerto Selatan, Rabu (5/8/2026).

Laporan resmi telah disampaikan Ananto kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng sejak 7 Oktober 2025 lewat Surat Nomor 012/AD.LP/SM/X/AW/2025. Permohonan percepatan kembali dikirimkan pada 12 Juni 2026, namun hingga kini hampir memasuki sepuluh bulan belum ada langkah maupun keterangan resmi yang jelas. Oleh sebab itu, pada 5 Agustus 2026 dikirimkan surat permohonan yang kedua dengan tembusan ditujukan langsung kepada Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI.

Kondisi ini memicu kekecewaan yang meluas di kalangan masyarakat. Seorang warga Banyumas yang meminta namanya dirahasiakan mengaku sudah kehilangan kepercayaan sepenuhnya: “Kami sudah tidak percaya lagi. Hukum hari ini seolah bukan alat mencari keadilan, melainkan dimainkan untuk kepentingan pihak tertentu.”

Ananto Widagdo menegaskan bahwa diamnya aparat justru memperparah krisis kepercayaan dan meruntuhkan tatanan bernegara. “Ketika lembaga yang diberi tugas menegakkan keadilan justru mengabaikan aduan rakyat, maka itu bukti nyata melemahnya supremasi hukum. Dampaknya sangat besar bagi kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Meski jalan terjal, Ananto berjanji tidak akan pernah mundur sedikit pun. “Saya akan terus mengawal ini sampai tuntas demi menyelamatkan aset negara. Keterbukaan informasi dan kepastian hukum adalah hak mutlak rakyat yang wajib dipenuhi Kejaksaan,” pungkasnya tegas.

Red/KRT Ardhi Solehudin
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *