BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNewsPendidikan

Alumni SMK ICB Cinta Wisata Bandung Terkatung-katung 2 Tahun Tanpa Ijazah

515
×

Alumni SMK ICB Cinta Wisata Bandung Terkatung-katung 2 Tahun Tanpa Ijazah

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Bandung, – Kisah pilu dialami para alumni SMK ICB Cinta Wisata Bandung angkatan 2022. Mereka terkatung-katung selama dua tahun tanpa bisa melamar pekerjaan karena ijazah mereka masih ditahan pihak sekolah. Alasannya? Tunggakan administrasi yang belum dilunasi.

Seorang alumni yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya dan beberapa teman lainnya terpaksa menolak tawaran pekerjaan karena tidak memiliki ijazah. Mereka telah berupaya meminta fotokopi ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan, namun pihak sekolah bersikeras tidak memberikannya sebelum tunggakan administrasi dilunasi.

“Saya sudah 2 tahun ini tidak bisa melamar pekerjaan karena ijazah asli ataupun foto copynya tidak diberikan pihak sekolah,” ungkapnya.

Sebagai upaya mencari solusi, para alumni mencoba membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan ijazah mereka. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun dari mereka yang menerima ijazahnya.

Penahanan Ijazah Melanggar Aturan

Perlu diketahui, penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang keras. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Penahanan ijazah dapat berpotensi melanggar hukum dan merugikan siswa. Hal ini dapat menghalangi siswa untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi atau mencari pekerjaan.

Pihak Sekolah Bersikukuh

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui satpamnya menyatakan bahwa untuk bertemu dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau bagian humas, harus melalui janji temu dan mengikuti SOP sekolah.

Ketika awak media kembali mendatangi sekolah, mereka bertemu dengan bagian tata usaha, Maria. Maria menyatakan bahwa sekolah tidak berniat menahan ijazah dan menyarankan orang tua siswa untuk datang ke sekolah. Ia juga menolak permintaan awak media untuk konfirmasi langsung kepada kepala sekolah dan menyarankan untuk menemui bagian kesiswaan. Namun, bagian kesiswaan sedang padat acara di lapangan.

Menghalangi Tugas Wartawan

Perilaku Maria yang menghalangi tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolahnya terkesan seperti upaya menghindar. Padahal, kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Menghalangi tugas wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Penjelasan Pihak Sekolah

Akhirnya, awak media bertemu dengan Ibu Ema, mantan kepala sekolah yang kini berada di bagian pengembangan sekolah. Ibu Ema menjelaskan bahwa ijazah belum diberikan karena belum ada konfirmasi dari pihak keluarga siswa. Ia juga mengatakan bahwa jika siswa memiliki DTKS, ijazahnya akan diberikan langsung.

Mengenai Dana BOS, Ibu Ema mengaku bahwa mereka menerima dana BOS pertahun sebesar Rp 575 juta. Ia juga menyebutkan bahwa sekolah swasta ini memiliki jumlah siswa sekitar 300 orang. Ia berpendapat bahwa aturan yang melarang penahanan ijazah menyedihkan karena gaji guru berasal dari pengelolaan keuangan pembayaran siswa.

Kasus ini menunjukkan bahwa penahanan ijazah masih terjadi di beberapa sekolah, bahkan setelah adanya peraturan yang melarangnya. Hal ini tentu sangat merugikan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Pihak sekolah perlu segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa semua alumni mendapatkan ijazah mereka. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan.

Levi 

Editor: Asep 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *