Wonogiri, Penajournalis.com – Seorang kakek, Y (64) diamankan Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, SH., SIK., MM., M.Si melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo, SH., MH mengatakan bahwa pelaku telah mencabuli dua anak dibawah umur di kecamatan Manyaran kabupaten Wonogiri.
Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.
“Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64),” ungkapnya.
AKP Anom menambahkan bahwa berawal dari hal tersebut kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y, tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10).
Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.
Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan ditahanan Polres Wonogiri.”
Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Liputan : Mariyo
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.