Penajournalis.com Bekasi, Jawa Barat – Proyek pembangunan turap di Kali Cimah Abang, Perumahan Yonif Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pelaksana proyek, CV. Cipta Alam Padjajaran, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), melanggar Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86.
Turap sepanjang 100 meter dan tinggi 3 meter ini dibangun dengan anggaran APBD TA 2025 senilai Rp 983.898.300,- berdasarkan SPMK No. PG.000.3.3/283/106/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025. Proyek yang dimulai 5 Maret 2025 dan direncanakan selesai 2 Juli 2025 ini, ditemukan kekurangan yang signifikan dalam penerapan K3.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Saat dikonfirmasi, mandor proyek menyatakan bahwa APD tersedia, namun pekerja tidak menggunakannya dengan berbagai alasan. Hal ini bertentangan dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mewajibkan seluruh proyek untuk menyediakan dan memastikan penggunaan fasilitas K3.
Pihak pelaksana proyek dan FKR (belum disebutkan kepanjangannya) tidak dapat dikonfirmasi secara langsung di lokasi, dengan alasan sedang tidak berada di tempat. Media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut pada hari berikutnya.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait,” ujar perwakilan media. “CV. yang tidak menjalankan prosedur K3 seharusnya tidak diberikan tender lagi di masa mendatang karena kurangnya perlindungan terhadap pekerja,” tegasnya. Ketiadaan APD dan dugaan pengabaian K3 ini jelas membahayakan keselamatan para pekerja. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 di semua proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS















